Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 15 September 2016

Tag: ,

[PAJAK] TEORI DAN KONSEP DASAR PERPAJAKAN




PENGERTIAN PAJAK
   Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayar pajak menurut peratutan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  Pajak digunakan untuk pembangunan sarana umum seperti rumah sakit/puskesmas,sekolah,kantor polisi,kantor pemerintahan. uang pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara (pembayaran gaji) dan membrikan rasa aman kepada masyarakat.



CIRI-CIRI PAJAK
  • pajak dipungut berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya.
  • dalam pembayaran pajak tidak ditunjukan adanya kontraprestasi individu.
  • dipungut oleh negara.
  • untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah.
  • untuk membiayai tujuan yang tidak budgeter (penerimaan) yaitu fungsi mengatur.

FUNGSI PAJAK
  • Fungsi penerimaan (budgeter), artinya  pajak berfungsi sebagai sumberdana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  • Fungsi mengatur (regulator), artinya pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
  • Fungsi redistribusi, artinya lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat, fungsi ini terlihat dalam pengenaan pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
  • Fungsi demokrasi, fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

RETRIBUSI DAN PAJAK DEMOKRASI
Retribusi : lebih diterapkan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
dapat dilihat dari lapisan tarif dalam pengenaan pajak,tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi artinya semakin besar penghasilan maka pajak yang terutang atau yang harus dibayar lebih besar.
Demokrasi : merupakan wujud gotong royong,dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.


AZAS PAJAK
  • Equality           : Pemungutan pajak harus adil
  • Certainty         : Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang dan tidak sewenang-wenang
  • Convinence     : Pemungutan tidak boleh mengganggu dan menyulitkan kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
  • Economy         : Pemungutan pajak harus efisien

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa,harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
  • Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
  • Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori Asas daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumha tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara.


HUKUM PAJAK
Hukum pajak merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyak sebagai pembayar pajak.
Pembagian hukum pajak                                                                                
a. hukum pajak material
mengatur tentang obyek pajak,subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan dihapusnya utang dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
contoh: UU PPH dan UU PPN

b. hukum pajak formal
tatacara untuk mewujudkan hukum material menjadikan kenyataan
contoh: UU KUP,UU PPSP,UU pengadilan pajak.


KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
1. Hukum Perdata : mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
2. Hukum Pidana : adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan tehadap wajib pajak yang melanggar peraturan.


JENIS-JENIS PAJAK
1. Pajak berdasarkan golongannya
  a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat                     dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan        
      kepada orang lain.

2. Menurut sifatnya
   a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, setelah itu baru dicari obyeknya.        contohnya PPH
   b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada obyeknya baru dicari subyeknya.contohnya          PPN,PPnBM.

3. Menurut lembaga pemungutnya
   a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnys PPH,PPN,PPnBM dan        Beamaterial.
 b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, contohnya pajak reklame,pajak       hiburan, pajak rumah makan/restoran dan pajak hotel.


PENGENAAN PAJAK DI INDONESIA
1. Negara

  • PPH                       : UU No.7 tahun 1983 diubah UU No.36 tahun 2008
  • PPN dan PPnBM  :  UU No.8 tahun 1983 diubah UU No.42 tahun 2009
  • Bea materai           : UU No.13 tahun 1985
2.      Daerah

  • PBB                      : UU No.12 tahun 1985 diubah UU No.12 tahun 1994.
  • BPHTB                 :  UU No.21 tahun 1997 diubah UU No.20 tahun 2000.
  • Dasar Hukum pajak daerah dan retribusi UU no.18 tahun 1997 diubah UU No.34 tahun 2000.


TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a. Stelsel nyata (riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui). (PPh pasal 21)

b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.(PPH pasal 21 dan 23)

c. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.(PPH pasal 29)

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a. Official assessment system ( Skp,PBB)
Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah
(fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
2. Wajib pajak bersifat pasif
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

b. Self assessment system (PPH tahunan)
Adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutag ada pada wajib pajak
sendiri
2. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak
yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

c. With holding system ( PPH pasal 21 dan 23)
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
Ciri-ciri: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,
pihak selain fiskus dan wajib pajak


YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.

b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

c.        Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.

TARIF PAJAK
Ada 4 macam tariff pajak:
1. Tariff sebanding/proporsional
Tariff berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehinga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak

2. Tariff tetap
Tariff berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap

3. Tariff progresif
Persentase tariff yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tariff progresif dibagi:
a. Tariff progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar
b. Tariff progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil
4. Tariff degresif
Persentase tariff yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar


PAJAK PENGHASILAN ( PPH)
Subjek Pajak Penghasilan
Yang menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang Pribadi ( orang indonesia, karyawan,pengusaha,profesor)
2. Warisan Yang Belum Terbagi

  • merupakan satu kesatuan,menggantikan yang berhak(ahli waris)
  • tetap harus membayar pajak meskipun warisan belum dibagikan kepada yang berhak.
3.       Badan

  • sekumpulan orang dari atau kumpulan modal sebagai satu kesatuan,baik melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.
  • PT.CV
4.       Bentuk Usaha Tetap
·         bentuk pajak yang digunakan oleh subyek pajak luar negeri,yang menjalankan usah atau melakukan kegiatan di Indonesia berupa kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi/penjualan, pertambangan, pengeluaran, pertanian, proyek konstruksi, pemberian jasa, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai asuransi, komputer untuk E-Commerce.


JENIS-JENIS  SUBJEK PAJAK
SPDN ( Subjek pajak dalam negeri)
a. orang pribadi (OP)yang bertempat tinggal atau berada diindonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada diindonesia dan berniat tinggal diindonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia.
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

SPLN (Subyek pajak luar negeri)
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal/berada diindonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
b. badan yang tidak didirikan diindonesia/berkedudukan diindonesia.
c. yang menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) diindonesia.
d. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diindonesia.


KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF DALAM NEGERI MULAI:

  • pada saat orang pribadi dilahirkan ,berada atau berniat bertempat tinggal diindonesia.
  • pada waktu badan didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia.
  • pada saat warisan timbulnya warisan yang belum terbagi.

KEWAJIBAN PAJAK BERAKHIR (Dalam Negeri)

  • pada saat orang pribadi meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
  • pada saat badan dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan diindonesia.
  • pada saat warisan selesai dibagikan.

BUKAN SUBJEK PAJAK

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Pejabat perwakilan diploma,konsultan atau pejabat-pejabat asing dan orang-orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia,dan tidak menjalankan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan diindonesia.
  • Orang-orang internasional.

Penyusun :
Dinda Ferdy Oktaviana (1500076)
Siti Nur Aidha Apriani (1501676)
Neya Fajryasari Rahmamianinda (1505082)

Bandung, 15 September 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

15 komentar: