Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 22 Desember 2016

Tag: , ,

[PAJAK] SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN ELEKTRONIK (e-SPT)

e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat diminimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT. Kenapa disebut meminimalkan? Karena saat WP memberikan data SPT (berupa soft copy) hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa hard copy namun biasanya hanya diminta induknya saja.
Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?
Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.
Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama, dalam melaporkan PPN wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111). Untuk ketentuan penggunaak e-SPT PPN 1111 tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011.
Dan yang masih hot di tahun 2014, yaitu penggunaan e-SPT untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 (Apa PPh pasal 21? Coba searching aja ya? hehe). Dalam penggunaannya, DJP mencanangkan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014.
Masih banyak lagi jenis aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT, yakni e-SPT Tahunan Badan 1771 (ada untuk Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM, dan e-SPT PPN 1107. Ya, aplikasi ini digunakan sesuai kebutuhan kita. Namun, e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN dan PPh Pasal 21. Dan mungkin nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya.

Apa kelebihan menggunakan aplikasi e-SPT?
  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdisk/CD/disket.
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  • Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak

e-Filing
 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut:
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing. e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online. Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
  3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM
Dibawah ini merupakan beberapa nama aplikasi yang digunakan dalam e-spt dan deskripsi dari berbagai jenis pajak :
Nama Aplikasi
Deskripsi
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Ini adalah update terakhir di versi 1.5 berupa penyesuaian perhitungan penyetahunan penghasilan WP PPh OP Form 1770 dan 1770S.
Pokok Perubahan :
  • Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
  • Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
  • Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
  • Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46
Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
Update data Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 2.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2).
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 sebelumnya, yang diperuntukan bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Aplikasi ini berbentuk installer tersendiri sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 terlebih dahulu.
Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
Aplikasi ini merupakan patch update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Pastikan telah ter-install aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 sebelum meng-install patch update ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 mulai Tahun Pajak 2014.
Catatan:
Hilangkan tanda garis bawah (_) di akhir nama file sebelum mengekstrak file.
Aplikasi ini merupakan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 1.0 sudah ter-install sebelum meng-install patch update ini.
Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.0. Update aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 adalah sebagai berikut:
  • perbaikan perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-10, 21-100-11 dan 21-100-12;
  • perbaikan pada proses pembuatan csv (filtering character);
  • perbaikan error yang terjadi pada pembuatan csv dengan status LB;
  • perbaikan pencetakan langsung 1721-A2 dari daftar list;
  • perbaikan pada biaya jabatan/biaya pensiun sehingga disesuaikan dengan bulan masa kerja;
  • perbaikan pada identitas pemotong yang mengacu pada nama dan npwp WP pemotong.
Pastikan Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.0 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 ini.
Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1. Update aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.2 adalah sebagai berikut:
  1. Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0;
  2. Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  3. Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di-edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilan-nya, tidak dapat di-edit;
  4. Tombol 'Select All' sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  5. Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  6. Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  7. Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Pastikan Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2 ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi update e-SPT Masa PPh Versi 2.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut. Untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Masa. Patch Update ini berupa file installer sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install aplikasi versi sebelumnya.
Aplikasi ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.1 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp).



Aplikasi ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 US Dollar) versi 1.1 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika (US $)
Aplikasi ini merupakan patch update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp). Install dengan menggunakan file patch jika sebelumnya telah terinstall eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2, atau gunakan file installer jika sebelumnya belum terinstal eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2

Sumber :

Penyusun :
Farhan Aji Akbar (1503503)
Ipan Ripandani (1500652)
Raihan Kemal Ibrahim (1506891)

Syahid Unzila Muhammad

Bandung, 22 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

6 komentar: