Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label PPh 24. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh 24. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Desember 2016

[PAJAK] PAJAK PENGHASILAN PASAL 24



PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)


Dalam kondisi bisnis internasional semakin meningkat, wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak Badan Usaha Tetap (BUT) mungkin saja memperoleh penghasilan dari luar negeri, misalnya melalui kantor cabang di luar negeri melalui anak perusahaan di luar negeri, penggunaan modal di luar negeri, dan lain-lain. Penghasilan dari luar negeri itu tentu dikenai pajak di negeri asal dari penghasilan tersebut. Hal ini sudah pasti memberatkan wajib pajak dalam negeri dan  pajak Badan Usaha Tetap (BUT), karena di Indonesia penghasilan yang sama juga dikenai PPh dengan tarif pasal 17 (terjasinya pajak berganda internasional, internasional double taxation). Untuk mengurangi beban pajak berganda tersebut, UU PPh secara sepihak (unilateral) menentukan kredit pajak luar negeri di pasal 24.
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peratran yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:




Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
  3. penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
  4. penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
  7. keuntungan dari pengalihan aset tetap;
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.

Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Dasar hukum Pasal 24 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
1.      Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut.
a.       Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
b.      Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
c.       Untuk penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak
d.      Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak
2.      Untuk meringankan beban pajak ganda yang  dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri maka pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
3.      Besarnya kredit pajak luar negeri adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan  dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan luar negeri.
4.      Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa Negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara.
5.      Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan  restitusi.
6.      Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
a.       Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan.
b.      Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
c.       Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah Negara tempat harta tersebut terletak.
d.      Penghasilan berupa imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
e.       Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
7.      Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a.       Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b.      Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri;
c.       Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiranlampiran permohonan tersebut karena alasanalasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undangundang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Batasan Pengitungan Besarnya Kredit Luar Negeri
1.      Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh lebih besar dari (pilih hasil yang paling kecil dari perhitungan berikut):
·         Perbandingan penghasilan luar negeri dengan jumlah penghasilan dalam negeri dan luar negeri dikalikan dengan PPh Terutang atas jumlah penghasilan dalam negeri dan luar negeri, atau
·         PPh Terutang atas jumlah penghasilan dalam negeri dan luar negeri jika jumlah penghasilan dalam negeri dan luar negeri lebih kecil daripada penghasilan luar negeri.
2.      Persyaratan perhitungan besarnya kredit pajak luar negeri adalah:
·         Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, sepanjang wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak Badan Usaha Tetap di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaporkan Income Tax return Luar Negeri (wajib SPT di luar negeri karena merupakan wajib pajak di luar negeri).
·         Penghitungan kredit pajak penghasilan luar negeri yang berasal dari beberapa Negara dilakukan untuk masing-masing Negara.
·         Kelebihan PPh terutang/dibayar di luar negeri  tidak  dapat direstitusi/dikompensasi atau dicatat sebagai kerugian pengurang penghasilan.

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikredit penentuan Negara sumber penghasilan adalah:
·         Penghasilan dari saham dan ekuritas lainnya adalah Negara tempat Badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan.
·         Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah Negara tempat pihak membayar atau dibebani bunga, royalty atau sewa berada.
·         Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah Negara tempat harta tersebut terletak..
·         Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah Negara tempat pihak yang membebani atau dibebani imbalan tersebut berada.
·         Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Kredit pajak luar negeri maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar di luar negeri tapi tidak boleh lebih tinggi dari rumus:


Persyaratan Administatif Pengkreditkan Pajak Luar Negeri
1.      Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan permohonan ke Dirjen Pajak (Kepala KPP) pada saat pelaporan SPT Tahunan melalui SPT Tahunan PPh (dalam formulir 1771-III atau formulir 177b-II SPT Tahunan PPh sudah tercantum permohonan I termaksud) dengan melampirkan:
·         Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
·         Fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri.
·         Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Lampiran bisa menyusul jika disetujui Dirjen Pajak atas permintaan Wajib Pajak.
2.      Jika  penghasilan luar negeri berubah, maka:
·         SPT Tahunan PPh WP Dalam Negeri/BUT dibetulkan, dilampiri dokumen terkait
·         Kekurangan bayar akibat pembetulan tersebut tidak dikenai sanksi bunga.
·         Kelebihan bayar akibat pembetulan tersebut bisa minta restitusi.
Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dikenai pajak yang sejenis dengan Pajak Penghasilan di Negara P3B yang tidak sesuai dengan isi Tax treaty, maka pengajuan keberatannya yaitu mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak melalui KPP tempatnya dengan tembusan kepada Kasubdit Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional (PKPI) Ditjen Pajak untuk diadakan persetujuan bersama dengan P3B. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir disertai penjelasan kasus dan dokumen pendukungnya, seperti loan agreement, Licencing agreement, bukti penyertaan, kontrak kerja, bukti potong, bukti pembayaran gaji dan dokumen terkait lainnya. Hasil persetujuan bersama  dengan pihak Competent Authority Negara mitra P3B diteruskan kapada “Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang bersangkutan”.
Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Domisili dari Dirjen Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, maka permohonan tersebut diajukan ke Kepala KPP tempatnya terdaftar, (sertai bukti pendukungnya, seperti NPWP, SPT tahun terakhir Surat Pernyataan tentang tempat tinggal, kegiatan usahanya, draft anggota keluarga, alamat dan fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir. Jika sudah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.

Penggabungan penghasilan
Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan.
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan untuk:
·         Penghasilan dari usaha yaitu dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
·         Penghasilan lainnya yaitu dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
·         Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penggabungan penghasilan ini tidak diperkenankan apabila terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
Saat penggabungan penghasilan, apabila dalam Penghasilan Kena Pajak ternyata terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Pengkreditkan pajak tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkanna penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.

Ketentuan Lain
Pengurangan/Pengembalian Pajak Penghasilan Luar Negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak luar negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.










Sumber
Anonym. 2016. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) [ Online ]. Tersedia : https://www.online-pajak.com/id/pph-pajak-penghasilan-pasal-24. [18 Desember 2016].
Thole. Chunha. 2016. PPh Pasal 24 ( Kredit Luar Negeri ) [ Online ]. Tersedia : http://www.kabarpajak.com/2014/02/pph-pasal-24-kredit-pajak-luar-negeri.html. [18 Desember 2016]
Widianingsih, Aristanti. 2011 . “Hukum Pajak dan Perpajakan”. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kurnia Rahayu, Siti dan Suhayati, Ely. 2009. “Perpajakan: Teori dan Teknis Perhitungan”.  Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.


Penyusun :
Amberson Andreas (1505284)
Dini Widiyanti (1505079)
M. Rizki (1505940)
Selly Ayu (1501883)


Bandung, 19 Desember 2016 (Mhyn/A)
Published: By: Unknown - 06.54.00