Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 19 Desember 2016

Tag: , , ,

[PAJAK] PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29



PPH PASAL 25

A.    KONSEP DASAR PPH PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
1.      Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
2.      Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24;

Kemudian dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.



B.     PERHITUNGAN PPH PASAL 25
1.      Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan April 2002, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari sampai Maret 2002 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2001, misalnya sebesar Rp 1.022.000,00.

2.      Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3.      Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,  Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Pasal 25 atas Kompensasi Kerugian = Perhitungan PPh Pasal 25 – Kompensasi Kerugian

4.      Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih  kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat     insidentil.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung  berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur = Perhitungan PPh Pasal 25 – Penghasilan Tidak Teratur dalam SPT

5.      Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atas Diberikan Perpanjangan Menyampaikan SPT
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

C.    PENETAPAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
1.      Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.



Penghasilan Neto disetahunkan: Penghasilan neto fiskal yang dihitung berdasarkan pembukuan sebulan yang disetahunkan.

2.      Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala
Besarnya angsuran PPh psal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsiyang merupakan WP baru, maka besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atau perkiraan laba-rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan,dibagi 12.
Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali wajib pajak bank dan wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22 dan 23 serta pasal 24 yang dibayar atau terulang diluar negeri pada tahun pajak yang lalu,dibagi 12.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, penghitungannya diatur pada Pasal 5 PMK 208/ PMK.03/ 2009 yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan, dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

3.      Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT adalah siapa saja yang menjalankan usaha penjualan barang (grosir ataupun eceran) dan usaha jasa dengan satu tempat usaha atau lebih. Bagi OPPT, akan dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 0,75% x omzet bulanan pada tiap-tiap tempat usaha.

4.      Wajib Pajak Kategori Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT)
Wajib Pajak OPSPT adalah karyawan atau pekerja bebas yang tidak memiliki usaha sendiri. Bagi yang masuk dalam kategori OPSPT, akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.
a.       >Rp50 juta = 5%
b.      Rp50 juta – Rp250 juta = 15%
c.       Rp250 juta – Rp500 juta = 25%
d.      >Rp500 juta = 30%

5.      Wajib Pajak Badan
Untuk WP Badan, tarif yang dikenakan adalah PKP x 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Selain dari ketentuan tersebut di atas, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memiliki saham >40% yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan potongan 5% dari tarif yang telah ditetapkan. Hal ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas potongan sebesar 50% dari tarif 25% yang dikenakan atas PKP yang menjadi bagian dari peredaran bruto.
Tarif pajak badan yang dijelaskan pada pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU Pasal 31 E yang dijelaskan di atas tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Khusus untuk PP No. 46 Tahun 2013 ini, diatur tarif pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan atas peredaran usaha bruto bulan Januari–Desember 2015 dengan PPh sebesar 1%.

D.    CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 25
1.      Mayu adalah seolah WP yang memiliki NPWP. Berdasarkan SPT Pajak Penghasilan tahun 2010, Mayu memiliki Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp70.000.000,00. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) sebesar Rp17.500.000,00. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) sebesar Rp12.500.000,00. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp5.000.000,00. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) sebesar Rp5.000.000,00. Berapakah angsuran pajak yang harus dibayar Mayu setiap bulan untuk tahun 2011?
Jawab:


Jadi, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Mayu setiap bulan untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp2.500.000,00
2.      Penghasilan PT Dira tahun 2001 Rp. 150.000.000,00. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp. 200.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2001 Rp. 50.000.000,00.
Jawaban:


Jadi, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar PT Dira tahun 2001 adalah sebesar Rp7.500.000,00
3.      Tn. Anto adalah seorang pengusaha pakaian yang mempunyai usaha di beberapa tempat di Jakarta, seperti Mal Taman Angrek, Bintaro Plaza, dan Bekasi Mal yang memiliki peredaran bruto bulan Maret 2015 masing-masing sebesar Rp 80.000.000,00, Rp 50.000.000,00, dan Rp 30.000.000,00. Berapa total PPh 25 yang dibayarkan oleh Tn. Anto?
Jawaban:



Jadi, total PPh 25 yang dibayarkan oleh Tn. Anto adalah sebesar Rp1.200.000,00

PPH PASAL 29
A.    PENGERTIAN PPH PASAL 29
PPh Pasal 29 atau disebut juga pajak yang kurang dibayar adalah pajak yang harus di bayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan akibat PPT Pajak terutang dalam SPT (Surat Pemberitahuan) lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong oleh PPh lain seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25.
PPh Pasal 29 dibayar sekali dalam setahun, dilaporkan saat melaporkan SPT tahunan. PPh pasal 29 wajib disetor menggunakan surat setoran pajak (SPP), yaitu sebelum SPT tahunan dilaporkan pada kantor pelayanan pajak (KPP) atau pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya  bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk Wajib Pajak badan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.

B.     KETENTUAN TARIF PPH PASAL 29
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.
2.      Wajib Pajak Badan
a.       4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
b.      Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
c.       Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai SSP, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya. Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan, yaitu 411126-200. Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi ialah 411125-200.

C.    PERBEDAAN PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29
PPh 25:
Kata Kunci nya ANGSURAN
PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan
Paling lambat dibayar tanggal 15 bulan berikutnya
Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PPh 29:
Kata Kuncinya PELUNASAN
PPh 29 merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak
Paling lambat dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
Untuk WP Orang Pribadi paling lambat Tanggal 31 Maret Tahun berikutnya
Untuk WP Badan paling lambat Tanggal 30 April Tahun berikutnya
D.    CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 29
Pak Bambang adalah pengusaha waralaba di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Ia memiliki jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun sebesar Rp200.000.000,00. Pajak Terhutang Pak Bambang tahun pajak berjalan sebesar Rp2.500.000,00
Jawaban:



Jadi PPh 29 yang wajib dibayar Pak Bambang pada akhir tahun berjalan sebesar Rp500.000,00







Penyusun :
Asep Supriatna               (1500825)
Cut Syarifah Nazira       (1503477)
Lilis Lisnawati                (1505075)
Rahmat Tri Cahyono     (1503613)








Bandung, 19 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

22 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentar nya, hehehe

    BalasHapus
  3. Terima kasih atas komentar nya, hehehe

    BalasHapus
  4. Di contoh 1 soal pph 25 itu typo? kan jumlah selisih 30jt tp perhitungan pph yg diangsurnya 32500000/12 hehehe

    BalasHapus
  5. Dicontoh pph 29, pph terutangnya 2jt atau 2,5 jt? :)) soalnya kalo di soal 2,5jt trus pas di perhitungan 2jt.

    BalasHapus
  6. Terimakasih untuk materinya sangat membantu . Hanya saja itu betul dalam contoh soalnya mungkin bisa dilihat kembali oleh kelompok. Untuk pph pasal 25 itu hasil selisihnya 30jt tapi saat pembagian perbulan itu berbed . Dan contoh pph pasal 29 pun tidak sesuai dgn soalnya yg harusnya 2,5jt

    BalasHapus
  7. Iya yang contoh pasal 29 itu typo du soal harusnya 2jt..
    Maaf ya teman2 😊

    BalasHapus
  8. Contoh pph 25 no 2 itu kan buat badan, tapi perhitungan pajak terutangnya kenapa buat wpop? #cmiiw

    BalasHapus
  9. sangat membantu materi nyaaa! makasih banyakkkk temannnn

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Contoh untuk pasal 25 itu PT dira? Tetapi dalam perhitungannya menggunakan yg pribadi? Kayanya tanpa PT ya?

    BalasHapus
  12. Untuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan

    BalasHapus
  13. Untuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan

    BalasHapus
  14. Untuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan

    BalasHapus
  15. Sangat membantu materinya,. Trimakasih :)

    BalasHapus
  16. Trimakasih Sangat Membantu

    BalasHapus
  17. Terima Kasi Materinya sangat membantu

    BalasHapus
  18. Mw tanya tarif pph 25 terutang di atas 55m

    BalasHapus