A.
KONSEP DASAR PPH PASAL 25
Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara
angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak
yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus
dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah
tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang
pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
1.
Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal
21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20%
bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal
23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2%
berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan
yang dipungut sesuai Pasal 22
(pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
2.
Pajak penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24;
Kemudian dibagi 12 atau total bulan
dalam pajak masa setahun.
B.
PERHITUNGAN PPH PASAL 25
1.
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan
Disampaikan
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan April 2002, maka besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari sampai Maret
2002 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2001, misalnya sebesar Rp
1.022.000,00.
2.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam
tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang
lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan
surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret
2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp
1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak
tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar
Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya
angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan
besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama,
lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
3.
Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi
Kerugian
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh Pasal 25 atas Kompensasi Kerugian = Perhitungan
PPh Pasal 25 – Kompensasi Kerugian
4.
Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing
dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang
bersifat insidentil.
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang
dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur =
Perhitungan PPh Pasal 25 – Penghasilan Tidak Teratur dalam SPT
5.
Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat
Disampaikan atas Diberikan Perpanjangan Menyampaikan SPT
Dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib
Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan
menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum
disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib
Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai
bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
C.
PENETAPAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI
WAJIB PAJAK TERTENTU
1.
Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru
adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
Penghasilan Neto
disetahunkan: Penghasilan neto fiskal yang dihitung berdasarkan pembukuan
sebulan yang disetahunkan.
2.
Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala
Besarnya
angsuran PPh psal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak
opsiyang merupakan WP baru, maka besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25
untuk triwulan pertama adalah jumlah
pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atau perkiraan laba-rugi
fiskal triwulan pertama yang disetahunkan,dibagi 12.
Besarnya
angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam
bentuk apapun kecuali wajib pajak bank dan wajib pajak sewa guna usaha dengan
hak opsi, adalah sebesar pajak
penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum pemegang saham
(RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22 dan 23 serta
pasal 24 yang dibayar atau terulang diluar negeri pada tahun pajak yang
lalu,dibagi 12.
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala, penghitungannya diatur pada Pasal 5 PMK 208/ PMK.03/ 2009 yaitu
sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif
umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan, dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
3.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT
adalah siapa saja yang menjalankan usaha penjualan barang (grosir ataupun
eceran) dan usaha jasa dengan satu tempat usaha atau lebih. Bagi OPPT, akan
dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 0,75% x
omzet bulanan pada tiap-tiap tempat usaha.
4.
Wajib Pajak Kategori Orang Pribadi Selain Pengusaha
Tertentu (OPSPT)
Wajib Pajak
OPSPT adalah karyawan atau pekerja bebas yang tidak memiliki usaha sendiri.
Bagi yang masuk dalam kategori OPSPT, akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh pada UU PPh Pasal 17 ayat (1)
huruf a.
Tarif PPh 17
ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.
a.
>Rp50 juta =
5%
b.
Rp50 juta –
Rp250 juta = 15%
c.
Rp250 juta –
Rp500 juta = 25%
d.
>Rp500 juta =
30%
5.
Wajib Pajak Badan
Untuk WP Badan,
tarif yang dikenakan adalah PKP x 25%
Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31
E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Selain dari
ketentuan tersebut di atas, Wajib Pajak
Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan
terbuka yang memiliki saham >40% yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan potongan 5% dari tarif
yang telah ditetapkan. Hal ini selanjutnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Kemudian Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar
mendapatkan fasilitas potongan sebesar
50% dari tarif 25% yang dikenakan atas PKP yang menjadi bagian dari peredaran
bruto.
Tarif pajak
badan yang dijelaskan pada pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU Pasal 31 E
yang dijelaskan di atas tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang
telah dikenakan Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Khusus untuk PP No. 46 Tahun 2013 ini, diatur
tarif pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan atas peredaran usaha bruto bulan
Januari–Desember 2015 dengan PPh sebesar 1%.
D.
CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 25
1.
Mayu adalah
seolah WP yang memiliki NPWP. Berdasarkan SPT Pajak Penghasilan tahun 2010,
Mayu memiliki Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp70.000.000,00. Pajak
Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) sebesar Rp17.500.000,00.
Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) sebesar
Rp12.500.000,00. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23)
sebesar Rp5.000.000,00. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) sebesar
Rp5.000.000,00. Berapakah angsuran pajak yang harus dibayar Mayu setiap bulan
untuk tahun 2011?
Jawab:
Jadi, besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar Mayu setiap bulan untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp2.500.000,00
2.
Penghasilan PT
Dira tahun 2001 Rp. 150.000.000,00. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat
dikompensasikan adalah Rp. 200.000.000,00. Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2001 Rp. 50.000.000,00.
Jawaban:
Jadi, besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar PT Dira tahun 2001 adalah sebesar Rp7.500.000,00
3.
Tn. Anto adalah
seorang pengusaha pakaian yang mempunyai usaha di beberapa tempat di Jakarta,
seperti Mal Taman Angrek, Bintaro Plaza, dan Bekasi Mal yang memiliki peredaran
bruto bulan Maret 2015 masing-masing sebesar Rp 80.000.000,00, Rp
50.000.000,00, dan Rp 30.000.000,00. Berapa total PPh 25 yang dibayarkan oleh
Tn. Anto?
Jawaban:
Jadi, total PPh 25 yang dibayarkan
oleh Tn. Anto adalah sebesar Rp1.200.000,00
PPH PASAL 29
A.
PENGERTIAN PPH PASAL 29
PPh Pasal 29
atau disebut juga pajak yang kurang dibayar adalah pajak yang harus di bayarkan
oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan akibat PPT Pajak
terutang dalam SPT (Surat Pemberitahuan) lebih besar daripada kredit pajak yang
telah dipotong oleh PPh lain seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25.
PPh Pasal 29
dibayar sekali dalam setahun, dilaporkan saat melaporkan SPT tahunan. PPh pasal
29 wajib disetor menggunakan surat setoran pajak (SPP), yaitu sebelum SPT
tahunan dilaporkan pada kantor pelayanan pajak (KPP) atau pada akhir bulan ke-3
tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak
orang pribadi, untuk Wajib Pajak badan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak
berikutnya.
B.
KETENTUAN TARIF PPH PASAL 29
1.
Wajib Pajak
Orang Pribadi
PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah
penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih
terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.
2.
Wajib Pajak
Badan
a.
4,8 miliar per
tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2.
Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan.
Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan
Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
b.
Badan Usaha yang
mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif
pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba
bersih sebelum pajak.
c.
Badan Usaha yang
mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50
miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif
dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan
bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak
memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai SSP, yakni
paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan
ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi
Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.
Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan,
yaitu 411126-200. Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib
pajak orang pribadi ialah 411125-200.
C.
PERBEDAAN PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29
PPh
25:
Kata Kunci nya ANGSURAN
PPh 25 merupakan angsuran pajak
yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan
Paling lambat dibayar tanggal 15 bulan
berikutnya
Pelaporan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya
PPh
29:
Kata Kuncinya PELUNASAN
PPh 29 merupakan kekurangan pajak
yang terutang pada akhir tahun pajak
Paling lambat dibayar sebelum SPT
Tahunan PPh disampaikan
Untuk WP Orang Pribadi paling
lambat Tanggal 31 Maret Tahun berikutnya
Untuk WP Badan paling lambat
Tanggal 30 April Tahun berikutnya
D.
CONTOH
PERHITUNGAN PPH PASAL 29
Pak Bambang adalah pengusaha
waralaba di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Ia memiliki
jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun sebesar Rp200.000.000,00. Pajak
Terhutang Pak Bambang tahun pajak berjalan sebesar Rp2.500.000,00
Jawaban:
Jadi PPh 29 yang wajib dibayar Pak
Bambang pada akhir tahun berjalan sebesar Rp500.000,00
Penyusun :
Asep Supriatna (1500825)
Cut Syarifah Nazira (1503477)
Lilis Lisnawati (1505075)
Rahmat Tri Cahyono (1503613)
Bandung, 19 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Mantap materinya
BalasHapusSangat membantu materinya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas komentar nya, hehehe
BalasHapusTerima kasih atas komentar nya, hehehe
BalasHapusDi contoh 1 soal pph 25 itu typo? kan jumlah selisih 30jt tp perhitungan pph yg diangsurnya 32500000/12 hehehe
BalasHapusDicontoh pph 29, pph terutangnya 2jt atau 2,5 jt? :)) soalnya kalo di soal 2,5jt trus pas di perhitungan 2jt.
BalasHapusTerimakasih untuk materinya sangat membantu . Hanya saja itu betul dalam contoh soalnya mungkin bisa dilihat kembali oleh kelompok. Untuk pph pasal 25 itu hasil selisihnya 30jt tapi saat pembagian perbulan itu berbed . Dan contoh pph pasal 29 pun tidak sesuai dgn soalnya yg harusnya 2,5jt
BalasHapus🙂👍👍👍
BalasHapusIya yang contoh pasal 29 itu typo du soal harusnya 2jt..
BalasHapusMaaf ya teman2 😊
Contoh pph 25 no 2 itu kan buat badan, tapi perhitungan pajak terutangnya kenapa buat wpop? #cmiiw
BalasHapussangat membantu materi nyaaa! makasih banyakkkk temannnn
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusContoh untuk pasal 25 itu PT dira? Tetapi dalam perhitungannya menggunakan yg pribadi? Kayanya tanpa PT ya?
BalasHapusUntuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan
BalasHapusUntuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan
BalasHapusUntuk pasal 29 contohnya sedikit jadi kurang bisa melatih pengetahuan lebih enak klo contoh soalnya ditambah jd bisa untuk latihan
BalasHapusSangat membantu materinya,. Trimakasih :)
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu :)
BalasHapusTrimakasih Sangat Membantu
BalasHapusTerima Kasi Materinya sangat membantu
BalasHapusMw tanya tarif pph 25 terutang di atas 55m
BalasHapus