Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 17 Desember 2016

Tag: , ,

[PAJAK] PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (WP Pribadi)



A.    Pengertian
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Penyelenggara kegiatan dalam PPh Pasal 21 ini adalah wajib pajak sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
   Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

B.     Pemotong
1.      Pemberi kerja, baik berupa kantor pusat, cabang, perwakilan atau unit.
2.      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, baik pemerintah pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan jaminan hari tua
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
5.      Penyelenggara kegiatan
Adapun yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
1.      Kantor perwakilan negara asing
2.      Organisasi Internasional  yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
3.      Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas

C.    Wajib Pajak PPh Pasal 21
1.      Pegawai
2.      Penerima uang pesangon, pensiun, atau jaminan hari tua
3.      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan, antara lain meliputi :
a.       Tanaga ahli : akuntan, pengacara, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, kru film
c.       Olahragawan
d.      Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator
e.       Pengarang, peneliti, penerjemah
f.       Agen iklan
g.      Pengawas proyek
h.      Petugas penjaja barang dagangan
i.        Petugas dinas luar asuransi
j.        Distributor perusahaan MLM
4.      Perserta kegiatan, peserta lomba, peserta rapat, peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
5.      Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang

D.    Tidak Termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
1.      Pejabat perwakilan diplomatik
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional

E.     Objek Pajak PPh Pasal 21
1.      Penghasilan yang diterima atau diperolh pegawai tetap
2.      Penghasilan penerima pensiun
3.      Penghasilan sehubungan pemutusan hubungan kerja
4.      Penghasilan pegawai kerja
5.      Imbalan kepada bukan pegawai
6.      Imbalan kepada peserta kegiatan

F.     Penghasilan yang Dikecualikan
1.      Santunan asuransi
2.      Iuran pensiun
3.      Zakat
4.      Beasiswa

G.    Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Besarnya biaya jabatan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai tetap, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan paling besar Rp 6.000.000,00 per tahun atau Rp 500.000,00 per bulan
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan paling tinggi sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun atau Rp 200.000,00 setiap bulan



Sumber : Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Andi Publisher : Yogyakarta



CONTOH KASUS

































CONTOH TAMBAHAN
































Penyusun :
Fathur Rahman                       (1506980)
Khanti Sovianthi Pratiwi         (1503716)
Muhamad Fikri                       (1504687)
Muhayan                                 (1507191)

Bandung, 17 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

8 komentar: