A.
Pengertian
Menurut
Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Penyelenggara
kegiatan dalam PPh Pasal 21 ini adalah wajib pajak sebagai penyelenggara
kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja
pada pemberi kerja baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap/
tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara
tertulis maupun tidak tertulis.
B.
Pemotong
1. Pemberi
kerja, baik berupa kantor pusat, cabang, perwakilan atau unit.
2. Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, baik pemerintah pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
3. Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan jaminan hari tua
4. Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
5. Penyelenggara
kegiatan
Adapun
yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
1. Kantor
perwakilan negara asing
2. Organisasi
Internasional yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan
3. Pemberi
kerja orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas
C.
Wajib
Pajak PPh Pasal 21
1. Pegawai
2. Penerima
uang pesangon, pensiun, atau jaminan hari tua
3. Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
jasa atau kegiatan, antara lain meliputi :
a. Tanaga
ahli : akuntan, pengacara, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
aktuaris
b. Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, kru film
c. Olahragawan
d. Penasehat,
pengajar, pelatih, penceramah, moderator
e. Pengarang,
peneliti, penerjemah
f. Agen
iklan
g. Pengawas
proyek
h. Petugas
penjaja barang dagangan
i.
Petugas dinas luar
asuransi
j.
Distributor perusahaan
MLM
4. Perserta
kegiatan, peserta lomba, peserta rapat, peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan
5. Peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang
D.
Tidak
Termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
1. Pejabat
perwakilan diplomatik
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional
E.
Objek
Pajak PPh Pasal 21
1. Penghasilan
yang diterima atau diperolh pegawai tetap
2. Penghasilan
penerima pensiun
3. Penghasilan
sehubungan pemutusan hubungan kerja
4. Penghasilan
pegawai kerja
5. Imbalan
kepada bukan pegawai
6. Imbalan
kepada peserta kegiatan
F.
Penghasilan
yang Dikecualikan
1. Santunan
asuransi
2. Iuran
pensiun
3. Zakat
4. Beasiswa
G.
Biaya
Jabatan dan Biaya Pensiun
Besarnya biaya
jabatan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan
bagi pegawai tetap, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan paling
besar Rp 6.000.000,00 per tahun atau Rp 500.000,00 per bulan
Besarnya biaya
pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan, ditetapkan sebesar 5% dari
penghasilan bruto dengan paling tinggi sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun atau
Rp 200.000,00 setiap bulan
Sumber : Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Andi Publisher : Yogyakarta
CONTOH KASUS
CONTOH TAMBAHAN
Penyusun
:
Fathur
Rahman (1506980)
Khanti
Sovianthi Pratiwi (1503716)
Muhamad
Fikri (1504687)
Muhayan (1507191)
Bandung, 17 Desember 2016 (Mhyn/A)
Bandung, 17 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Mantap sekali kawan kawan..
BalasHapusMantap sekali kawan kawan..
BalasHapusYuhuuuu kereeenn
BalasHapusContoh soalnya diterangkan secara jelas dan membantu mempermudah mempelajarinya. Terimakasih
BalasHapuspostingan materinya lengkap...
BalasHapusMaterinya mencerahkan,
BalasHapusseperti senyum si dia...
wihh kerenn:)))
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu :)
BalasHapus