Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 22 Desember 2016

Tag: ,

[PAJAK] PENAGIHAN PAJAK, SANKSI PAJAK, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN



Penagihan pajak

Menurut pasal 1 angka 9 UU nomor 19 tahun 1997 yang telah di ubah dengan UU nomor 19 tahun 2000 Tentang penagihan pajak dan surat paksa, “ Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Menurut pasal 1 angka 25 UU KUP , “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Dasar hukum penagihan pajak
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

-
Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1998 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1998 Tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1998 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa Tanggal 26 Desember 2000
-
Peraturan Menteri Keuangan - 24/PMK.03/2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1998 Tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan tanggal 26 Desember 2000.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 Tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.04/1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 608/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat Yang berwenang Mengeluarkan Surat Paksa Tanggal 21 Desember 1994.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 Tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa Tanggal 26 Desember 2000
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 Tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Tanggal 26 Desember 2000.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 Tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Jurusita Pajak.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 Tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Jurusita Pajak. Tanggal 26 Desember 2000.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan tanggal 26 Desember 2000.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat Yang Menerbitkan Surat Paksa. Tanggal 26 Desember 2000.
-
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 20/PJ./1995 Tentang Jadwal Waktu Tindakan Penagihan Pajak Tanggal 23 Februari 1995
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 Tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 01/PJ.7/1996 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak.
-
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.7/1996 Tentang Penagihan dan Pencegahan Daluwarsa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.04/1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 608/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat Yang berwenang Mengeluarkan Surat Paksa Tanggal 21 Desember 1994.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 05/PJ.75/1998 Tentang Upaya Peningkatan Pencairan Tungakan Pajak
-
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ.75/1998 Tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.


Dasar penagihan pajak
Dalam Pasal 18 UU KUP di atur bahwa dasar penagihan pajak berupa :
1.      Surat Tagihan Pajak
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
4.      Surat Keputusan Pembetulan
5.      Surat Keputusan Keberatan
6.      Putusan Banding
7.      Putusan Peninjauan Kembali
8.      Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
9.      Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB)
10.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT)
11.  Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB)
12.  Surat ketetapan sejenis yang memuat besar nya jumlah utang pajak 

Daluwarsa penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa (daluarsa) setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Pajak, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak tertangguh (tertunda) apabila:
a.       diterbitkan Surat Paksa;
b.      ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c.       diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.      Dilakukan penyidikan pajak.


Hak dan kewajiban wajib pajak/penanggung pajak
Hak wajib pajak/penanggung pajak
1.      Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
2.      Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
3.      Menentukan urutan barang yang akan dilelang.
4.      Diberi kesempatan terakhir sebelum pelaksanaan lelang untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang, dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
5.      Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.
kewajiban wajib pajak/penanggung pajak
1.       Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
·       memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat   usaha/tempat tinggal Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
·       memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2.       Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Tindakan penagihan pajak
1.      Surat Teguran.
Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat tujuh hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran Pajak.
2.      Surat Paksa.
Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
3.      Surat Sita.
Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000.
4.      Lelang
Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
Catatan: Barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan melalui media massa.

Penghapusan piutang pajak
Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlah nya masih harus ditagih sesuai surat yang berlaku meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan denda .
Syarat :
1.      Tercantum pada STP,SKPKB,SKPKBT ,SKP,SKPT,dll.
2.      Sudah berupaya dengan tindakan penangihan dan surat paksa sesuai ketentuan berlaku.
3.      Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris dari pejabat yang berwenang . (Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 625/PJ./2001 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan)
4.      Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi . (Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 625/PJ./2001 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan)
5.      Berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 625/PJ./2001 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan)
6.      Penagihan pajak telah kedaluwarsa .

Tata cara penyitaan :
Menurut pasal 2 UU nomor 135 tahun 2000 tentang tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. :
1.      Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. (2)
2.      Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.



Sanksi perpajakan
Sanksi perpajakan adalah sanksi administrasi dan pidana yang dikenakan bagi seseorang yang menlanggarar perpajakan secara nyata diatur UU.
·         Sanksi admintrasi
·         Bunga
1
Pembetulan SPTSebelum dilakukan pemeriksaan

 dan terjadi kurang bayar
8 ayat 2
2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tidak ada batas waktu karena jangka waktu pembetulan SPT Tahunan tidak dibatasi.,

Dalam ps. 8 (2) ini hanya diperuntukkan SPT Tahunan.
2
Pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan dan terjadi kurang bayar
8 ayat 2a
2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tidak ada batas waktu karena jangka waktu pembetulan SPT Masa tidak dibatasi.,

Dalam ps. 8 (2a) ini hanya diperuntukkan SPT Masa.
3
Terlambat membayar atau menyetor pajak
9 ayat 2a
2 % per bulan dari pajak yang terlambat dibayar/ disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran
4
Diterbitkan SKPKB
13 ayat 2
2 % per bulan dari pajak yang kurang dibayar , dihitung dari saat terutang sampai dengan diterbitkannya SKPKB, max 24 bulan
5
Diterbitkan STP atas PPh 25 yang Kurang Bayar
14 ayat 3
2 % per bulan dari pajak yang kurang dibayar , dihitung dari saat pajak terutang sampai dengan  saat diterbitkan STP.
6
Diterbitkan STP atas PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
14 ayat 5
2% dari perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 satu bulan.
7
Diterbitkan SKPKB setelah Daluwarsa penerbitan karena pidana perpajakan berdasar putusan Pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap
13 ayat 5
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar
8
Diterbitkan SKPKBT setelah,Daluwarsa penerbitan karena pidana perpajakan berdasar putusan Pengadilan,yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap
13 ayat 5
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar
9
Dalam hal SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Peninjauan Kembali menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar bertambah dan pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar
19 ayat 1
2 % per bulan dari pajak yang tidak atau kurang bayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran
10
Mengangsur/ menunda pembayaran
19 ayat 2
2 % per bulan dari pajak yang masih harus dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran
11
Menunda penyampaian SPT dan pajak menurut perhitungan sementara kurang dari yang sebenarnya terutang 2 % per bulan
19 ayat 3
2 % per bulan dari pajak yang masih harus dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran

·         Denda
1
Terlambat menyampaikan SPT
7 ayat 1
1.Wajib Pajak Badan
   a. SPT Masa Selain PPN Rp. 100.000
   b. SPT Masa PPN Rp. 500.000
   c. SPT Tahunan Rp. 1.000.000

2. Wajib pajak Pribadi, SPT WP Pribadi Rp. 100.000
2
Mengungkapkan ketidakbenaran untuk tidak dilakukan penyidikan pidana pelanggaran
8 ayat 3
150 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3
Pengusaha yang seharusnya PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk menjadi PKP, Pengusaha yang tidak dikukuhkan tetapi membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya
14 ayat 4
2 % dari DPP
4
Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
25 ayat 9
50% dari jumlah pajak berdasar keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (sanksi tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan banding).
5
Permohonan Banding Wajib Pajak ditolak atau diterima sebagian
27 ayat 5d
100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
6
Penghentian penyidikan pidana oleh Jaksa Agung atas permintaan Menkeu yaitu 4 kali jumlah pajak yang kurang , tidak dibayar/ seharusnya dikembalikan
44B ayat 2
4 kali (400%) dari pajak yang tidak atau kurang dibayar , atau yang tidak seharusnya dikembalikan


·         Kenaikan
1
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT walaupun pemeriksaan telah dilakukan tetapi belum diterbitkan SKP, dengan akibat/ syarat tertentu.
8 ayat 5
50% dari pajak yang kurang dibayar
2
Penerbitan SKPKB akibat dari Psl. 13 (1b dan c)
13 ayat 3
a). 50% dari PPh yang kurang dibayar berdasarkan penetapan secara jabatan

b). 100% dari PPh yang kurang dipotong/dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dipotong/dipungut, tetapi tidak atau kurang disetorkan.

c). 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar dikaitkan dengan PPN/PPnBM yang tidak seharusnya 0% atau tidak seharusnya dikompensasikan.
3
Alpa menyampaikan SPT atau SPT tidak benar/ lengkap /lampiran tidak benar, yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenakan sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan
13A
200 % dari pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB
4
Penerbitan SKPKBT berdasar data baru/ semula belum terungkap
15 ayat 2
100% dari jumlah pajak yang,kurang dibayar.
5
Penerbitan SKPKB terhadap WP yang telah mendapat pengembalian pendahuluan,(tidak seharusnya mendapat pengembalia).
17C ayat 5

dan

17D
100% dari jumlah pajak yang,kurang dibayar.


·         Sanksi Pidana
1
Alpa:

a. Tidak menyampaikan SPT

b. Menyampaikan SPT tidak benar, tidak lengkap/lampiran tidak benar
38 ayat 2
Pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar
2
Sengaja :

a). Tidak mendaftarkan diri atau tidak melaporkan usahanya,

b). Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa Hak NPWP/PKP,

c). Tidak menyampaikan SPT,

d). Menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,

e). Menolak diperiksa,

f). Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu, atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,

g). Tidak menyelenggarakan pembukuan atas pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokuman lain,

h).Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,

i).Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
39



















43 ayat 1


a. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.,

b. Pidana di atas ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.,

Berlaku juga bagi yang menyuruh, melakukan ,yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakanBerlaku juga bagi yang menyuruh, melakukan , yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
3
Mencoba untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP/PKP

,Atau,

Menyampaikan SPT tidak lengkap atau tidak benar didalam rangka mengajukan,restitusi atau

melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak
39 ayat 1b









39 ayat 3









43 ayat 1
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau









Kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan,







Berlaku juga bagi yang menyuruh, melakukan , yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
4
Setiap orang yang menurut Ps. 35 UU KUP wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
41A
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10.000.000,-
5
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan
41B
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 75.000.000,-
6
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diatur dalam pasal 35 ayat 1 kepada DJP yang diatur dengan PP
41C ayat 1
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 1.000.000.000,-
7
Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat lain dan pihak lain .
35 ayat 1

41C ayat 2
Pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800.000.000,-
8
Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat lain dan pihak lain .
35 ayat 2

41C ayat 3
Pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800.000.000,-
9
Setiap orang dengan sengaja,menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat lain dan pihak lain .
41C ayat 4
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,-


Pembukuan dan pencatatan
Dasar hukum
·       Pasal 14 ( 5) Undang-undang PPh No 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No 17 Tahun 2000
·     Pasal 13 ( 3) Huruf a Undang-undang KUP No 6 tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No 16 Tahun 2000
·       Kep DJP No. KEP - 536/PJ./2000
·      Uu no.6 thn.1983 tentang kententuan umum dan tata cara perpajakan yang telah di ubah terakhir dengan UU nomor 28 tahun 2007

Pencatatan
            Pencatatan adalah pengumpulan data peredaran bruto dan atau penghasilan bruto untuk dijadikan dasar menghitung jumlah pajak yang terutang seperti penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Ketentuan Umum Pembukuan Dan Pencatatan
·         Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1.      Wajib Pajak (WP) Badan;
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
·         Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan Dan Pencatatan
Adapun syarat-syarat untuk penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan adalah sebagai berikut:
1.      Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2.      Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3.      Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stesel akrual atau stelsel kas,
4.      Pembukana dengan menggunakna bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diseleggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
5.      Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
6.      Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
7.      Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak disimpan selama 10 tahun.


Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Menurut Pasal 28 UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah digunakan oleh Wajib Pajak yang dalam rangka:
1.      Kontrak bagi hasil;
2.      WP yang mempunyai afilisiasi dengan pengusaha di Luar Negeri;
3.      Bentuk Usaha Tetap (BUT);
4.      Kontrak karya, yaitu WP yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
5.      Penanaman modal asing yaitu WP yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
6.      Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasan Pasar Modal – Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen




Prinsip Taat Asas
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama  dalam metode pembukuan secara rutin pertahun untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
1.      Stelsel pengakuan penghasilan;
2.      Tahun buku;
3.      Metode penilaian persediaan;
4.      Metode penyusutan dan amortisasi;
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan biaya yaitu penghasilan yang diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.  peneghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT) dan real estate.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau ajasa ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi dibayar.
Pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.      Penghitungan jumlah penjulana dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2.      Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3.      Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten)
Dengan demikian, penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

Tujuan Penyelengaran Pembukuan/Pencatatan
Penyelenggaraan pembukuan/pencatatan bertujuan untuk mempermudah:
1.      Pengisian SPT;
2.      Penghitungan Penghasila Kena Pajak;
3.      Penghitungan PPN dan PPnBM;
4.  Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusunan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.





Sanksi tidak menyelengarakan pembukuan/pencatatan



Widyaningsih, Aristanti, Hukum pajak dan Perpajakan dengan pendekatan Mind Map . ALFABETA, Bandung, 2011.


Penyusun :
Almira Haerun Nisa (1500170)
Bianca S (1505288)
Damayanti Deby Anjani (1505246)


Bandung, 22 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

14 komentar:

  1. Terimakasih teman2 untuk materinya.. sangat membantu untuk persiapan uas :)

    BalasHapus
  2. Makasih temen temen materinya sangat membantu

    BalasHapus
  3. Materinya membantu uas makasih

    BalasHapus
  4. Terimakasih materinya membantu sekali untuk belajar

    BalasHapus
  5. Makasih.. jadi referensi buat belajar nih :))

    BalasHapus
  6. Terima kasih admin materinya, sangat membantu saya utk belajar

    BalasHapus
  7. kuyyimah.. edankeun .
    cap..cuss..cin

    BalasHapus
  8. SBORRATA TUTTA DENTRO AL CULO: COSTANZA BARRAI! NATA A MILANO IL 1.1.1999. EX INTERNATIONAL SCHOOL MILAN.
    1
    DICIOTTENNE E FA FILM PORNO A GO GO!
    http://scontent.cdninstagram.com/t51.2885-15/s480x480/e35/11809524_1636202389990675_1672225665_n.jpg?ig_cache_key=MTA0ODUxNzE4MDA4MDc0NTI2Mg%3D%3D.2
    https://i1.sndcdn.com/avatars-000123698582-6zu6yw-t500x500.jpg
    https://it.linkedin.com/in/costanza-barrai-3a5b97a7
    PRENDE NELL'ANO CAZZI "ESOTICI" PURE DI 30-32 CM ( E LE PIACE SEMPRE DI PIU', SEMPRE DI PIU', SEMPRE DI PIU')! D'ALTRONDE..VENNE SEMPRE INCULATA DAL BASTARDO CRIMINALISSIMO PADRE PEDOFILO PAOLO BARRAI NATO A MILANO IL 28.6.1965 ( E NOTO SODOMIZZA BAMBINI ERA PURE SUO NONNO, PUZZONE PEDERASTA VINCENZO BARRAI, NATO A MILANO IL 3.65.1938, A "KAPO' " DI SCHIFOSISSIMAMENTE MALAVITOSA BSI ITALIA SRL DI VIA SOCRATE 26 A MILANO)!
    E A PROPOSITO DI STI ULTIMI DUE VERMI CRIMINALI....

    BalasHapus
  9. 2
    E' DAVVERO DA ARRESTARE SUBITO ( PRIMA CHE FACCIA AMMAZZARE ANCORA), IL TERRORISTA NAZISTA ED ASSASSINO, PAOLO BARRAI, NATO A MILANO IL 28.6.1965. NONCHE' MEGA RICICLA SOLDI MAFIOSI E POLITI-C-RIMINALI, OSSIA FRUTTO DI MEGA RUBERIE E MEGA MAZZETTE, RICEVUTE DA LEGA LADRONA E STRAGISTA SPAPPOLA MAGISTRATI, NONCHE', TANTO QUANTO, NAZIFASCISTA DITTATORE E PEDOFILO: SILVIO BERLUSCONI! DICEVO, E' DAVVERO DA ARRESTARE UNA QUARTA VOLTA, E SUBITO, IL TERRORISTA NAZISTA ED ASSASSINO, PAOLO BARRAI. NON PER NIENTE, GIA' STATO IN GALERA 3 VOLTE. OPINIONI TUTTE TERRIFICANTI SU DI LUI! MEGA TRUFFATORE E MEGA RICICLA CASH ASSASSINO VIA CRIMINALISSIMA BLOCKCHAIN INVEST, OLTRE CHE VIA NALISSIMA WORLD MAN OPPORTUNITIES LUGANO, CRIMINALISSIMA WMO SA PANAMA E CRIMINALISSIMA BSI ITALIA SRL DI VIA SOCRATE 26 MILANO! NOTO PEDOFIL-O-MOSESSUALE SODOMIZZA BAMBINI! CACCIATO DA CITIBANK A SBERLE, PER MEGA FRODI CHE LI FACEVA! SBAGLIA SEMPRE IN BORSA! AZZERA I RISPARMI DI CENTINAIA DI PERSONE! FALSO&LADRO&TRUFFATORE! DIFFAMA SUL WEB A FINI NAZIRAZZISTI! FONDATORE DEI NUOVI MEGASSASSINI TERRORISTI DI ESTREMISSIMA DESTRA: "NUOVI NAR"! FONDATORE DEL, PROSSIMAMENTE, DI FREQUENTE, OMICIDA: KU KLUK KLAN PADANO! CONDANNATO AL CARCERE A MILANO ED IN BRASILE ( 8 ANNI E PURE PER PEDERASTIA OMOSESSUALE, RIPETO, PURE PER PEDERASTIA OMOSESSUALE)! MULTATO DA CONSOB 70.000 €! DESTABILIZZA L'ITALIA PER FILO NAZISTI SERVIZI SEGRETI SVIZZERI ( ITALIA, DICEVAMO, DA 30 ANNI, GIUSTISSIMAMENTE, NAZIONE SCHIFATA IN TUTTO IL MONDO, IN QUANTO FASCIOMAFIOSA DITTATURA DI BERLUSCONIA.. NON PER NIENTE, TUTTE LE PIU' GRANDI INDUSTRIE, IN ITALIA DA SECOLI, DALLA TIRANNIASSASSINA DI BERLUSCONIA SON SCAPPATE, VEDI FIAT, PIRELLI, LUXOTTICA, MERLONI E MIGLIAIA E MIGLIAIA DI ALTRE... E CHE SIA CHIARO, PLS, CHE IDDIO BENEDICA I GRANDI PM CHE NON SOPPORTANTO IL CANCRO DEL MONDO INTERO, SILVIO BERLUSCONI, COME HENRY WOODCOCK, ILDA BOCASSINI E CHIUNQUE ALTRO DI QUESTA AMMIREVOLISSIMA CATEGORIA)! FA CRIMINI SU CRIMINI E NAZI-ST-ALKING, SU INTERNET, SU ORDINE DEI PUZZONI CRIMINALISSIM SILVIO BERLUSCONI, PAOLO BERLUSCONI ED UBALDO LIVOLSI DI FININVEST. IL VERME ASSASSINO PAOLO BARRAI, E' ANCHE, DA SEMPRE, INNEGGIANTE ALLO SPAPPOLAMENTO DI MAGISTRATI SCOMODI "COME BERLUSCONI GRANDISSIMAMENTE FECE CON FALCONE E BORSELLINO"! PAROLE SUE, DETTE SPESSISSIMO! ORGANIZZANTE OMICIDIO DI DAVID ROSSI DI MONTE PASCHI!
    Ho tantissimo da scrivere sul gia' 3 volte finito in galera, accertato pedofilo omosessuale, ladro, truffatore, sempre falso, nazi-st-alker, mandante di omicidi ( spesso, ma non sempre, mascherati da finti incidenti, malori o "suicidate"... come quando fece ammazzare David Rossi di Monte Paschi, ma ne scrivero' in dettagli molto presto), mega ricicla soldi mafiosi e/o politico-criminali (piu' tanto di orrido altro), arrestato gia' 3 volte, Paolo Barrai, nato a Milano il 28.6.1965 e gia' residente a Milano in Via Ippodromo 105! Come presto meglio sottolineeremo, multato dalla Consob ben 70.000 euro!
    http://www.consob.it/main/documenti/hide/afflittivi/pec/mercati/2013/d18579.htm
    VI SONO TONNELLATE DI ALTRE COSE DA DIRE SU QUANTO SIA BASTARDO EFFERATO CRIMINALE E PEDOFILO PAOLO BARRAI. TROVATE UNA, "NON DA POCHISSIMO", PARTE ( CHE PRESTO AMPLIEREMO ALL'INFINITO), QUI:
    https://es-la.facebook.com/public/Truffati-Da-Paolo-Barrai

    BalasHapus