A.
Pengertian
SKP
SKP atau Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
B. Jenis-jenis SKP
Terdapat empat jenis SKP yaitu :
·
Definisi SKP Kurang
Bayar
Menurut UU No.28
Tahun 2007 Pasal 1(16), SKP Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
·
Penerbitan SKPKB
Menurut No.28 Tahun 2007
Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a. Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar
b. Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran
c. Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d. Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang atau,
e. kepada
Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
·
Fungsi SKPKB
a. Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi
c. Alat
untuk menagih
·
Sanksi Berkenaan Dengan
SKPKB
a. Apabila
SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya
SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24
bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b. Apabila
SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab
diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
Ø 50%
dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
Ø 100%
dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong
atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetorkan.
Ø 100%
dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang tidak atau kurang dibayar
·
Jangka Waktu Penerbitan
SKPKB
a. Dalam
jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak,
bagian tahun pajak atau tahun pajak.
b. Setelah
lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa
pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
SKPKB
tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10
tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
·
Definisi SKPN
Menurut UU No.28
Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang
dan tidak ada kredit pajak.
·
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan
apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
3.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan
pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Penerbitan SKPKBT
ini didasarkan pada :
Hasil
pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap
atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai
konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar
Hasil penelitian
atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap
wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan
atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak
sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam
SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
4.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
·
Definisi SKP Lebih
Bayar
Surat
ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang. Dirjen pajak dapat menerbitkan surat
ketetapan pajak lebih bayar berdasarkan:
a. Hasil
penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib
pajak (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang
b. Hasil
pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang diabayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
(Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
c. Hasil
pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal
17B UU KUP) terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang.
·
Fungsi SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
· ·
Tata Cara Penerbitan SKPLB
1. Terjadi
kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa
adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan
ketentuan:
a. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar,
Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
b. Apabila
Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan
pembayaran pajak (restitusi),akan mengajukan permohonan secara
tertulis.
2. Atas
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan
perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan
ketentuan:
a. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu, sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa
Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu
ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan:
Kegiatan tertentu yaitu ekspor dan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan
cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b. Apabila
setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
c. Apabila
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2%
sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan:
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan.
Disusun
Oleh :
Restu
Amalia Rahim (1501064)
Serlin
Marsaulina (1506775)
Daning
Aprilianti (1501061)
Eka
Nur Pratiwi (1507175)
Bandung, 21 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Mantap,,
BalasHapusBermanfaat:)))
BalasHapushatur nuhun teman teman untuk materinya :)
BalasHapus🙂👍👍👍👍
BalasHapusMantap
BalasHapusMakasih teman2 materinyaa
BalasHapusTerimakasih materinya bisa dijadikan hapalan di rumah
BalasHapusTerimakasih materinya, ada contoh kasusnya juga jadi bisa lebih dimengerti :)
BalasHapusbermanfaat sekali, Terimaksaih :)
BalasHapus