Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 21 Desember 2016

Tag: , ,

[PAJAK] SURAT KETETAPAN PAJAK


     A.    Pengertian SKP

SKP atau Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

B.     Jenis-jenis SKP
Terdapat empat jenis SKP yaitu :
            1.      SKP Kurang Bayar
·         Definisi SKP Kurang Bayar
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), SKP Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

·         Penerbitan SKPKB
Menurut  No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
b.      Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d.      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang atau,
e.       kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.


·         Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi
c.       Alat untuk menagih

·            Sanksi Berkenaan Dengan SKPKB
a.       Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b.      Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
Ø  50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
Ø  100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau            dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
Ø  100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

·         Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
a.       Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.
b.      Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

        SKPKB tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



         2.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
·         Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.

·         Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

         3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Hasil penelitian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

     4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
            ·         Definisi SKP Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar berdasarkan:
a.       Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak  (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
b.      Hasil pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang diabayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
c.       Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B UU KUP) terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.


           ·         Fungsi SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak

·         ·         Tata Cara Penerbitan SKPLB
1.      Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
a.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
b.      Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi),akan mengajukan permohonan secara tertulis.

2.      Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
a. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari       Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud di       dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan:
Kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b.      Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.       Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan:
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan.


 
Disusun Oleh :
Restu Amalia Rahim               (1501064)
Serlin Marsaulina                   (1506775)
Daning Aprilianti                    (1501061)
Eka Nur Pratiwi                      (1507175)



Bandung, 21 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

9 komentar: