A. Pengertian PPh
Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya.
B.
Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong PPh
Pasal 23 terdiri atas :
1.
Badan pemerintah
2.
Subjek pajak badan dalam negreri
3.
Penyelenggara dalam negeri
4.
Bentuk usaha tetap
5.
Perwakilan perusahaan di luar negeri
lainnya
6.
Orang Pribadi sebagai wajib pajak dalam
negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai
pemotong PPh Pasal 23, yaitu:
a.
Akuntan, arsitek, dokter, notaries,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan,
yang melakukan pekerjaan bebas
b.
Orang pribadi yang menjalankan usaha
yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
C. Tarif dan Penghasilan yang dikenakan
PPh Pasal 23
Penghasilan
yang dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008
menetapkan tarif sebagai berikut:
1.
Sebesar 15% dari Jumlah Bruto atas :
a. Dividen
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c. Royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya selain yang telah dipotong PPh yang dimaksut dalam Pasal 21 ayat 1
huruf e
2.
Sebesar 2% dari
jumlah bruto atas :
a. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan oenggunaan harta yang telah dikenai PPh
Pasal 4 ayat (2)
b. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21
·
jasa penilai (appraisal)
·
jasa aktuaris
·
jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi
laporan keuangan
·
jasa perancang
·
jasa pengeboran dibidang penambangan
minyak dan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT
·
jasa penunjang dibidang pembangunan
migas dan panas bumi
·
jasa penambangan dan jasa penunjang
dibidang penambangan selain migas
·
jasa penunjang dibidang penerbangan dan
Bandar udara
·
jasa penebangan hutan
·
jasa ppengolaan limbah
·
jasa penyedia tenaga kerja
·
jasa perantara dan keagenan
· jasa dibidang perdagangan surat-surat
berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, KSEI dan KPEI
·
jasa custodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI
·
jasa pengisian suara/ sulih suara
·
jasa mixing film
· jasa sehubungan dengan software
computer, termasuk perawatan, pemelihraan dan perbaikan
· jasa instalasi/pemasangan mesin, pealatan,
listrik, telepon, air, gas, AC atau televisi kabel, selain yang dilakukan oleh
wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau
sertifikat sebagai pengusaha kontribusi
·
jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau televisi kabel, alat
transportasi/kendaraan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak
yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikat
sebagai pengusaha kontribusi
·
jasa maklon
·
jasa penyelidikan dan keamanan
·
jasa penyelenggara kegiatan atau event
organizer
·
jasa pengepakan
·
jasa penyelidikan tempat dan waktu
dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk pem]nyimpanan
informasi
·
jasa pembasmian hama
·
jasa kebersihan atau cleaning service
·
jasa catering atau tata boga
dalam hal Wajib
Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki nomer
NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang
sebenarnya
D.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 23
Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan
pasal 23 Aayat (4) uu No 17 tahun 2000, yaitu:
1.
penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank
2.
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh PT sebagai wajin pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan betempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan
b. bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor
4. bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak kolektif
5. sisa hasil usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
6. penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
atau pembiayaan yang diatur dengan PMK.
E. Saat Terutang,
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 terutang pasa akhir bulan
dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya pengasilan yang
bersangkutan.
2. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh
pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah
bulan saar terutangnya pajak ke bank presepsi atau kantor pos Indonesia
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan
tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani PPh yang
dipotong
5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di
tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek
PPh Pasal 23, hal ini dimaksutkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan
pemotongan PPh PAsal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakan objek
pemotongan PPh pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh
Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor pusat, sedangkan objek
PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang misalnya sewa
kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang
yang bersangkutan.
F. Perhitungan PPh
Pasal 23
1.
Contoh Kasus-1:
Pada tanggal 10 May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan
dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen
yang dibagikan, PT. Sukses Gagalnya wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya
adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp
3.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu
pada tanggal 31 Mei 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2010
2.
Contoh Kasus-2:
Pada tanggal 20 agustus 2010, PT. Tukang Utang membayar bunga atas pinjaman
membayarkan bunga kepada PT. Lintah
Darat sebesar Rp 90.000.000,-
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Utang adalah :
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Utang adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang :
akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2010
Saat Penyetoran
: paling lambat 10 September 2010
Saat Pelaporan
: paling lambat 20 September 2010
3.
Contoh Kasus-3:
CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes
buat Lemes membayar Royalti kepada Tuan. Doan Wiro Pasaribu atas pemakaian
merek Ayam Goreng “Pak Doan” sebesar Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 2 Maret
2010
PPh pasal 23 yang harus dipotong
CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat
Lemes :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu
pada tanggal 31 Maret 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 April 2010
4.
Contoh Kasus-4 :
Doan Pasaribu mendapat hadiah
sebuah mobil senilai Rp 200.000.000,- atas undian tabungan yang diselenggarakan
Bank Kecap ABC pada tanggal 20 Januari 2010
PPh pasal 23 yang harus dipotong
Bank Kecap ABC adalah :
=> 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
=> 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu
pada tanggal 31 Januari2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Februari 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Februari 2010
5.
Contoh Kasus-5 :
PT. Selalu Susah menyewa sebuah
bus pariwisata dengan nilai sewa Rp 20.000.000,- milik Budi
PPh pasal 23 yang harus dipungut
PT. Selalu Susah
=> 2% x Rp. 20.000.000,- = Rp
400.000,-
Apabila Budi tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 23 yang
dipotong PT. Selalu susah adalah Rp 800.000,-
6.
Contoh Kasus-6
:
PT Kalkulus meminta jasa dari Pak Dodi untuk membuat
sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 22.000.000,- (sudah
termasuk PPN)
PPh pasal 23 yang dipotong PT kalkulus adalah
2% x Rp 20.000.0000,- = Rp 400.000,-
2% x Rp 20.000.0000,- = Rp 400.000,-
7.
Contoh
Kasus-7 :
PT. Celalu cayang dy membayarkan
jasa konsultan PT Jaya sebesar Rp 2.200.000 ( termasuk PPN). PT jaya tidak mempunyai
NPWP
maka:
maka:
PPh pasal 23 yang dipotong PT.
Celalu cayang dy adalah:
200% x 2% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000,-
200% x 2% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000,-
Sumber :
Widyaningsih, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan. Bandung: Alfabeta.
Penyusun
:
Chelsea
Faradhilla Maulani (1500333)
Dian
Sera Dika (1501584)
Nur
Saskia Putri Hafid (1503673)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Contoh soal yg diberikan lumayan banyak jadi saya dapat melatih diri memahami pph pasal 23 ini, terimakasih materinya sangat membantu:))
BalasHapusmateri yang diposting sangat membantu untuk memudahkan belajar PPh Ps 23. contoh soalnya juga mudah dipahami. terimakasih sudah memposting..
BalasHapusMantap,,,, terimakasih ya kawan kawan,, udah buat contoh nya yang banyak.
BalasHapusMantap,,,, terimakasih ya kawan kawan,, udah buat contoh nya yang banyak.
BalasHapusSurfer sekali...
BalasHapusContoh soalnya banyak jadi saya dapat lebih paham lagi mengenai PPh pasal 23 ini. Terimakasih
BalasHapusTerima kasih telah berbagi ilmunyaa:))
BalasHapusmakasih contoh soalnya membantu sekali:))
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPada tanggal 10 May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gagalnya wajib memungut PPh Pasal 23.
BalasHapusPPh pasal 23 yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-
Ga salah?
15% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Yg bawahnya juga salah.