e-SPT
adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk
digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan
(agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah
kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
e-SPT merupakan salah satu
bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan
tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan oleh
WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat
diminimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT. Kenapa
disebut meminimalkan? Karena saat WP memberikan data SPT (berupa soft copy)
hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa hard
copy namun biasanya hanya diminta induknya saja.
Kapan ketentuan e-SPT ini
dimulai?
Ketentuan mengenai
penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya
kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax
Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office). Semua WP
yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua
SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.
Untuk WP yang terdaftar di
KPP Pratama, dalam melaporkan PPN wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN
1111). Untuk ketentuan penggunaak e-SPT PPN 1111 tersebut diatur dalam
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara
Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak
Januari 2011.
Dan yang masih hot di tahun
2014, yaitu penggunaan e-SPT untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 (Apa PPh pasal
21? Coba searching aja ya? hehe). Dalam penggunaannya, DJP mencanangkan
PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang mulai
berlaku per 1 Januari 2014.
Masih banyak lagi jenis
aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT, yakni e-SPT Tahunan Badan 1771 (ada untuk
Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2,
e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM,
dan e-SPT PPN 1107. Ya, aplikasi ini digunakan sesuai kebutuhan kita. Namun,
e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN dan PPh Pasal 21. Dan mungkin
nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya.
Apa kelebihan menggunakan
aplikasi e-SPT?
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman,
karena lampiran dalam bentuk media flashdisk/CD/disket.
- Data perpajakan terorganisir dengan baik
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan
perusahaan dengan baik dan sistematis
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena
menggunakan sistem komputer
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena
penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT
yang memakan sumber daya yang cukup banyak
e-Filing
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang
dapat diakses pada tautan berikut:
Bagi wajib pajak yang
hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan
Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara
langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk penyampaian laporan
SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT
berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah
dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa
harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk saat ini, SPT yang
dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa
PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan
PPnBM.
Sedangkan, ASP yang telah
ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
Untuk mulai menggunakan
fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing. e-Filing
di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT.
Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat
disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup
upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP.
Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah
memiliki Akun di DJP Online. Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui
e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan
Formulir 1770S
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 4(2)
- SPT Masa PPN dan PPnBM
Dibawah ini merupakan
beberapa nama aplikasi yang digunakan dalam e-spt dan deskripsi dari berbagai
jenis pajak :
Nama Aplikasi
|
Deskripsi
|
e-SPT
Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru
dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa
PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi
2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini,
yaitu:
Untuk
pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi sebelumnya, cukup install file patch update versi
2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single
Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang
telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak
mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Ini
adalah update terakhir di versi 1.5 berupa penyesuaian
perhitungan penyetahunan penghasilan WP PPh OP Form 1770 dan 1770S.
Pokok
Perubahan :
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat
oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang
menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.
Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di
dalam file unduhan.
|
|
Berikut
ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, telah
ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak
mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok
Perubahan :
|
|
Berikut
ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26
terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install
sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun
perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
Update
data Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C
angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
|
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi
2.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
|
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi
1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
|
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2)
versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2).
|
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1
sebelumnya, yang diperuntukan bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT
PPN 1107 PUT. Aplikasi ini berbentuk installer tersendiri
sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install
aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1
terlebih dahulu.
|
|
Berikut
ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Pastikan
aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum
menjalankan patch update ini.
Adapun
perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
|
|
Berikut
ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru.
Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2, telah ter-install
sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun
perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
|
|
Aplikasi
ini merupakan patch update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi
1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Pastikan telah
ter-install aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 sebelum meng-install patch
update ini.
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21/26.
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21/26 mulai Tahun Pajak 2014.
Catatan:
Hilangkan
tanda garis bawah (_) di akhir nama file sebelum mengekstrak file.
|
|
Aplikasi
ini merupakan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi
1.0 sudah ter-install sebelum meng-install
patch update ini.
|
|
Aplikasi
ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.0. Update aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.1 adalah sebagai berikut:
Pastikan
Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.0 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa
PPh Pasal 21-26 versi 2.1 ini.
|
|
Aplikasi
ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.1. Update aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.2
adalah sebagai berikut:
Pastikan
Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.1 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa
PPh Pasal 21-26 versi 2.2 ini.
|
|
Aplikasi
ini merupakan aplikasi update e-SPT Masa PPh Versi 2.0
yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut. Untuk
penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Masa. Patch Update ini berupa file
installer sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install
aplikasi versi sebelumnya.
|
|
Aplikasi
ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010
(1771 Rupiah) versi 1.1 yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan
pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp).
|
|
Aplikasi
ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010
(1771 US Dollar) versi 1.1 yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan
dalam mata uang Dolar Amerika (US $)
|
|
Aplikasi
ini merupakan patch update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010
(1771 Rupiah) versi 1.2 yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan
pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp). Install dengan menggunakan file patch
jika sebelumnya telah terinstall eSPT Tahunan PPh Badan 2010
(1771 Rupiah) versi 1.2, atau gunakan file
installer jika sebelumnya belum terinstal eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771
Rupiah) versi 1.2
|
Sumber
:
Penyusun :
Farhan Aji Akbar (1503503)
Ipan Ripandani (1500652)
Raihan Kemal Ibrahim (1506891)
Syahid Unzila Muhammad
Bandung, 22 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
terimakasih, materinya membantu :)
BalasHapusTerimakasih materinya bisa menjadi bahan pembelajaran untuk ujian di kampus
BalasHapusMantps,,,
BalasHapusMantps,,,
BalasHapusTerima kasih yaa,, sangat bermanfaat :)
BalasHapussimple tapi membantu sekali, hatur nuhun :)
BalasHapus