A.
SPT
(Surat Pemberitahuan Tahunan)
1. Pengertian
SPT
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak
dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Jenis – jenis SPT
-
Surat
Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
-
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
3. Fungsi
SPT
- Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
· Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
·
Penghasilan yang merupakan objek pajak
dan/atau bukan objek pajak;
·
Harta dan kewajiban;
·
Penyetoran dari pemotong atau pemungut
pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
- Mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran;
·
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
4.
Isi dan Kelengkapan SPT
Bentuk, Isi dan Kelengkapan SPT Keputusan Menteri Keuangan :
534/KMK.04/2000 Jo KEP - 185/PJ./2003
Semua WP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Penandatangan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel,
atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
a. Isi
Surat Pemberitahuan
-
Nama, NPWP, dan alamat
Wajib Pajak;
-
Masa Pajak atau Tahun
Pajak yang bersangkutan;
-
Tanda tangan Wajib
Pajak atau kuasanya
b. Jenis-Jenis
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnnan PPh ( SE - 12/PJ/2003)
-
SPT dalam bentuk kertas
-
e-SPT (SPT dalam bentuk
digital) yang disampaikan dengan media digital
- e-SPT (SPT dalam bentuk
digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data
c. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan 25 harus juga berisi data
tambahan antara lain :
-
Jumlah objek Pajak,
kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 25
-
Jumlah Pajak yang
terutang
-
Tanggal pembayaran atau
penyetoran
d. Untuk
SPT Masa PPN juga harus berisi data tambahan tentang :
-
Jumlah penyerahan
-
Jumlah Pajak Keluaran
-
Jumlah pajak yang dapat
diperhitungkan
-
Jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak
-
Tanggal penyetoran
e. Untuk
SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai
lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus juga ditambah dengan data tentang :
-
Jumlah penyerahan
barang dagangan
-
Jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak
-
Tanggal penyetoran
f. Untuk
SPT Masa PPn BM harus juga ditambah dengan data tentang :
-
Jumlah penyerahan
-
Tarif
-
Jumlah pajak yang
terutang
-
Jumlah pajak yang
disetor
-
Tanggal penyetoran
g. Untuk
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Badan dengan US Dollar, Orang Pribadi dan
PPh Pasal 21 harus juga ditambah dengan data tentang :
-
Jenis usaha dan
klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
-
Jumlah penghasilan
-
Jumlah kompensasi
kerugian
-
Jumlah pajak yang
terutang
-
Jumlah kredit pajak
-
Jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak
-
Tanggal pembayaran PPh
Pasal 29
-
Bukan objek pajak
-
Jumlah harta dan
kewajiban
- Khusus untuk WP Bank
(SE - 08/PJ.42/2002), wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya
digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
h. Langkah –
langkah mengisi SPT Tahunan secara garis besar:
1. Baca buku
petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
2. Isi terlebih
dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
3. Bila
diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
4. Induk SPT
beserta lampirannya diisi rangkap dua:
-
Satu lembar untuk
Kantor Pelayanan Pajak.
-
Satu lembar untuk arsip
Wajib Pajak.
5. Angka-angka
rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Ditandatangani oleh
Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.
Apabila
SPT Tahunan yang disampaikan kurang atau tidak lengkap maka akan ditolak.
5. Dasar
Hukum SPT
a. Undang-Undang Nomor 28
TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
b. SE Dirjen Pajak No. SE
- 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu
Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
c. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
d.
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan
Surat Pemberitahuan.
e. Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan
menggunakan Media Elektronik.
f. Keputusan Menteri
Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
g. Keputusan Menteri
Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus
dilampirkan.
h. Keputusan Menteri
Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib
Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat
Pemberitahuan.
i. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
j. Keputusan Menteri
Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib
Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa
Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
k. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan.
l. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
6.
Pengambilan dan Penyampaian
SPT
1.
Kantor Pelayanan Pajak;
2.
Kantor Penyuluhan Pajak;
3.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan;
4.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak;
5.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
atau
6. Melalui sistem komputer dengan alamat
situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan
bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan
melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.
b.
Penyampaian SPT
SPT di sampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT bisa
langsung atau melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat. Tanda bukti dari kantor
pos dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT
tersebut telah lengkap.
Penyampaian SPT selain melalui Kantor
Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir harus memenuhi syarat sbb:
1.
Berbentuk badan
2.
Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau
jasa kurir
3.
Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan
sebagai PKP
4.
Bersedia menandatangani perjanjian
dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.
SPT Lengkap (diterima);
2.
SPT Tidak Lengkap (diterima);
3.
SPT Tidak Lengkap (ditolak).
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat diatas dapat
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT
tersebut telah lengkap.
Apabila SPT Tidak lengkap, Kepala KPP mengirimkan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan
kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak
disampaikan jika :
1.
Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya
dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak,
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara
tertulis
4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan
pajak.
7. Sanksi
yang akan dikenakan berkenaan dengan SPT
a. Denda
Administrasi ( Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
1. SPT
Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
2. SPT
Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per
SPT
3. SPT
Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
4. SPT
Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
b. Bunga
( Pasal 8 dan Pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal:
1. Pajak
yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak
sementara saat perpankangan penyampaian SPT Tahunan. atas selisihnya dikenakan
sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
2. Dilakukan
pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang
bayar. atas kekurangan bayar pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2%
sebulan.
c. Kenaikan
( Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), yaitu dalam hal SPT
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran
sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100%
(untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang
kurang/tidak dibayar.
d. Sanksi
Pidana :
1. Karena
kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak
benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 38
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ).
2. Karena
sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 39
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
B.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
1. Pengertian
NPWP
NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Fungsi
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Berdasarkan SE -
41/PJ./2003 secara garis besar NPWP mempunyai beberapa fungsi diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan
2. Sebagai
identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
pengawasan administrasi perpajakan.
4. Untuk
dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan
3.
Dasar Hukum NPWP
a. Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -
27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP -
150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP -
515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib
Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
e. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000
tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu
Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan
Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
g. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000
tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak.
h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -
167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu
dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu.
4. Tata Cara Pendaftaran dan
Pemebrian Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Cara mendaftarkan diri
-
Wajib Pajak yang akan
mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
-
Pengisian dan
penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh
orang lain yang diberi kuasa Khusus.
-
Penyampaian formulir
pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
b. Lampiran
yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
1. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau
kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
2. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
3. Untuk
Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi
Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari
salah seorang pengurus aktif;
c. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat
persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi
Akte Pendirian.
4. Untuk
Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
5. Untuk
Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation
c. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah
atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus
Joint Operation.
6. Kode
Seri NPWP
Kode NPWP terdiri dari 15 digit,
dengan perincian sbb :
1) 2
digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
·
01 sampai dengan 03 =
Wajib Pajak Badan
·
04 dan 06 =
Wajib Pajak Pengusaha
·
05 =
Wajib Pajak Karyawan
·
07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
2) 6
digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP
kepada KPP, contoh : 855.081
3) 1
digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi
pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
4) 3
digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
5) 3
digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
-
000 = Tunggal atau
pusat
-
00, dst = Cabang ke-, dst
5.
Nomor Identitas Tunggal
Wajib Pajak
Nomor Identitas Tunggal Wajib
Pajak (SE - 02/PJ.9/1998)
1) Sejak
tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai identitas tunggal Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh dan PPN/PPnBM.
2) Setiap
Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberlakukan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP) baru yaitu sama dengan NPWP dari wajib pajak yang bersangkutan.
3) Wajib
pajak yang menggunakan NPPKP lama (sebelum berlakunya SE - 02/PJ.9/1998) harus
menggunakan NPPKP baru.
4) Ketentuan
point 1 dan 2 diatas tidak mengubah hak dan kewajiban serta prosedur
administrasi perpajakan, bagi PKP, kecuali :
5) Wajib
pajak yang kantor pusat dan cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP
harus digabung menjadi satu KPP yaitu KPP kantor pusat
- Wajib pajak yang kantor cabangnya lebih dari
satu, yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP
tempat pajak terutang yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
6.
Tata Cara Penghapusan
NPWP
Penghapusan NPWP
dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Wajib
Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri
fotokopi akte kematian;
2) Wanita
Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya
fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3) Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai
terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4) Wajib
Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca
likuidasi;
5) Bentuk
Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6) Wajib
Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Pencabutan
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :
1) Pengusaha
Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2) Pengusaha
Kena Pajak bubar.
3) Pengusaha
Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4) Pengusaha
Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan
Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan :
-
mengajukan permohonan
pencabutan PKP.
-
Diajukan setelah lewat
jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun
pajak.
Dalam pelaksanaan
Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga
harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-
Utang pajak yang ada
telah dilunasi.
- Telah dilaksanakan PSL
(Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak
yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
· Wajib Pajak orang
pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
· Wajib Pajak tidak
ditemukan lagi.
· Wajib Pajak tidak
mempunyai kekayaan lagi.
Penghapusan NPWP
Wanita Kawin (
Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1. Suami
telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.
Berkas Wajib Pajak
Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
3.
Jika suami isteri
berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan
dengan berkas suaminya.
4.
Penghapusan NPWP baru
dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.
Setelah persyaratan
administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP
dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang
pengisiannya dilakukan oleh :
1. Wajib
Pajak / Kuasanya.
2. Petugas
KPP dalam hal :
a. Wajib
Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b. BUT
atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.
Sumber :
Widyaningsih, Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan. Alfa Beta :
Bandung
IKAPI. 2013. Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Fokus Media : Bandung
Java Tiangle Solution Group. 2009. Kode Seri NPWP [Online]. Tersedia :
http://pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=63
Sukmana, Wahyu. Pengantar Perpajakan. Universitas Padjajaran Program D3 Fakultas
Ekonomi PAAP : Bandung
S. Gustiawan, Uwon. 2007. Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP). PT Gramedia Widiasarana : Jakarta
Penyusun :
Arniesyah
Putri (1501960)
Dwi
Restu Pratiwi (1506821)
Astrid
A. Supratman (1501798)
Yuniar
Dwi S. (1500791)
Bandung, 21 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Mantap sekali materi nya temen temen..
BalasHapusMantap sekali materi nya temen temen..
BalasHapustop!!
BalasHapusTerimakasih atas materinya teman-teman sangat membantu
BalasHapusnuhun materinya, sangat bermanfaat :)
BalasHapusMakasih materinya mudah dipahami
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus🙂👍👍👍👍
BalasHapusmakasih uyyyyy materi nya lengkap gini :3
BalasHapusTerimakasih temen2 materinyaa
BalasHapus👌👌👌
BalasHapusMakasih temen-temen materinya lengkap dan mudah dipahami :)
BalasHapusMantap materinyaaa, terimakasih temen temen:)
BalasHapusWah Alhamdulillah, aku jadi paham :)
BalasHapusTerimakasih materinya :)
BalasHapusterimakasih, lengkap sekali materinya :)
BalasHapus