PAJAK DAERAH
Pengertian Pajak Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU 28 Tahun
2009)
Pajak daerah dapat diartikan sebagai iuran wajib
yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah dan manfaatnya tidak dirasakan
secara langsung berdasarkan undang-undang.
Sumber-sumber penerimaan daerah:
1.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
2.
Dana Perimbangan
3.
Bagi Hasil Pajak
dan Bukan Pajak
4.
Dana Alokasi
Umum (DAU)
5.
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
6.
Pinjaman Daerah
(Pembiayaan)
7.
Lain-lain
penerimaan yang Sah
8.
Hibah
9.
Dana darurat
lainnya
Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Pajak
daerah terbagi ke dalam dua kelompok jenis daerah yaitu pajak provinsi dan
pajak kapbupatan/kota.
Yang termasuk
kedalam pajak provinsi:
1)
Pajak Kendaraan
Bermotor
à pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
2)
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor
à pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor
karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha.
3)
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
à pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik bahan bakar cair maupun bahan
bakar gas.
4)
Pajak Air
Permukaan
à pajak atas pengambilan air yang terdapat di
permukaan tanah, baik yang berada di laut maupun di darat.
5)
Pajak Pokok
à pungutan/pajak atas cukai rokok
Yang termasuk
kedalam pajak kabupaten/kota:
1)
Pajak Hotel
à
pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan termasuk jasa terkait lainnya mencakup
motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
2)
Pajak Restoran
à
pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah
fasilitas penyedia makanan dan minuman yang mencakup rumah makan, kafetaria,
kantin, warung, bar, serta catering.
3)
Pajak Hiburan
à
pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah
semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang
dinikmati.
4)
Pajak Reklame
à
pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau
media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar,
dirasaka, dan dinikmati oleh umum.
5)
Pajak Penerangan
Jalan
à
pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.
6)
Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
à
pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logan dan batuan, baik dari
sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Logam dan Batuan
adalah mineral bukan logam dan batuan sebaagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
7)
Pajak Parkir
à
pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha.
Parkir adalah
keadaan tidak bergerak di bawah permukaan tanah.
8)
Pajak Air Tanah
à
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah
air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9)
Pajak Sarang Burung
Walet
à
pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet.
Burung Walet
adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchiap haga,
collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
10)
Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan
à
pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11)
Bea Peerolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
à
pajak atas perolehan ha katas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan adalah peristiwa yang mengakibatkan diperolehnya
ha katas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Prinsip-Prinsip Pajak Daerah
1)
Prinsip Keadilan
(Equality): pajak adil dan merata, pajak dipungut sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak.
2)
Prinsip
Kepastian (Certainly): pasti karena sifanya memaksa berdasarkan undang-undang,
jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi.
3)
Prinsip
Kemudahan (Convenience): tidak menyulitkan dalam pembayaran pajak, saat ini
banyak tempat yang menyediakan jasa pembayaran pajak.
4)
Prinsip
Efisiensi (Efficiency): biaya pemungutan pajak sehemat mungkin, jangan sampai
biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Ciri-Ciri
Pajak Daerah
1)
Sifatnya memaksa
2)
Manfaatnya tidak
dirasakan secara langsung
3)
Untuk membiayai
pemerintahan dan pembangunan daerah
Asas-Asas Pajak Daerah
1) Asas Kebangsaan:
pajak dipungut terhadap orang-orang berkebangsaan Indonesia
2) Asas Tempat
Tinggal: pajak dipungut terhadap orang-orang yang bertempat tinggal di
Indonesia
3) Asas Sumber
Penghasilan: pajak dipungut berdasarkan sumber penghasilan.
Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Sistem
pemungutan Pajak Daerah dilakukan dengan Self Assessment dan Official Assessment sebagaimana yang diatur dalam PP
Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri Wajib Pajak.
Jenis Pajak Daerah Self Assessment adalah sebagai
berikut:
- Pajak Provinsi: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan
Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kabupaten Kota: Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Jenis Pajak Daerah Official
Assessment adalah sebagai berikut:
- Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.
- Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Air Tanah, Pajak Reklame,
PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Yang dimaksud Subjek Pajak dalam Pajak Daerah
ialah pihak/orang
yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak
adalah pihak/orang yang mempunyai
kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak bisa terjadi pada pihak yang berbeda, namun
pada jenis pajak tertentu Subjek Pajak dan Wajib Pajak terjadi pada pihak yang
sama.
Berikut jenis pajak beserta keterangan subjek pajak dan wajib
pajaknya:
JENIS
PAJAK DAERAH
|
SUBJEK
PAJAK
|
WAJIB
PAJAK
|
Pajak
Hotel
|
Konsumen Hotel
|
Pengusaha Hotel
|
Pajak
Restoran
|
Konsumen Restoran
|
Pengusaha Restoran
|
Pajak
Hiburan
|
Konsumen Hiburan
|
Pengusaha Hiburan
|
Pajak
Parkir
|
Konsumen Perparkiran
|
Pengusaha Perpakiran
|
Pajak
Penerangan Jalan
|
Konsumen listrik PLN
|
PLN
|
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
Pengusaha Pertambangan
|
Pengusaha Pertambangan
|
Pajak
Sarang Burung Walet
|
Pengusaha Sarang Burung
Walet
|
Pengusaha Sarang Burung
Walet
|
Pajak
Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
Pemilik Properti
|
Pemilik Properti
|
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
|
Pembeli Properti
|
Pembeli Properti
|
Pajak
Air Tanah
|
Pengguna Air Tanah
|
Pengguna Air Tanah
|
Contoh
Struk Pembayaran Yang Tercantum Pajak Daerah
(Contoh
untuk pajak restoran)
(Contoh
untuk pajak hiburan)
Contoh Soal Perhitungan
Pajak Daerah
RETRIBUSI DAERAH
Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan
sebagai pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dsb) sebagai balas jasa.
Sementara itu dalam Undang-undang No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
Undang-undang Republik Indonesia No. l8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Disebutkan bahwa Pengertian Retribusi daerah adalah:
"
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan ". Retribusi
daerah merupakan salah satu
PAD yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan
kesejahteraan masyarakat. Daerah kabupaten/ kota diberi peluang dalam
menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi
selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
dan sesuai dengan aspirasi masyarakat
Unsur-Unsur Dalam Retribusi Daerah
1)
Pungutan
retribusi harus berdasarkan undang-undang;
2) Pungutannya dapat dipaksakan;
3) Pemungutannya dilakukan oleh Negara;
4) Digunakan sebagai pengeluaran
masyarakat umum;
5) Imbalan atau prestasi dapat
dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi
Ciri-Ciri
Retribusi Daerah
1) Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
2)
Dalam pemungutan
terdapat paksaan secara ekonomis
3)
Adanya
kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
4)
Retribusi
dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa yang
disiapkan negara.
Objek dan Jenis Retribusi Daerah
Obyek
retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Tidak semua yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut
retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan
sosial ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi. Jasa tertentu tersebut
dikelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu Jasa umum, Jasa usaha, dan Perizinan
tertentu.
1) Retribusi Jasa Umum
Obyek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis retribusi jasa umum
adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan
b. Retribusi Pelayanan Persampahan atau
kebersihan
c. Retribusi Penggantian Biaya cetak
Kartu penduduk dan Akte catatan Sipil
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan
pengabuan Mayat
e. Retribusi Pelayanan Parkir Tepi
Jalan Umum
f. Retribusi Pelayanan Pasar
g. Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta
j. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2) Retribusi Jasa Usaha
Obyek
retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah menganut prinsip komersial meliputi :
·
Pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;
·
Pelayanan
oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan
c. Retribusi Tempat Pelelangan
d. Retribusi Terminal
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir
f. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa
g. Retribusi Penyediaan Kakus/jamban
h. Retribusi Rumah Potong Hewan
i.
Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal
j.
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga
k. Retribusi Penyeberangan di Atas Air
l.
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah
3) Retribusi Perizinan Tertentu
Obyek retribusi perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu untuk daerah Propinsi dan daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Jenis-jenis retribusi perizinan
tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. Retribusi lzin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol
c. Retribusi lzin Gangguan
d. Retribusi Izin Trayek
Subjek Retribusi Daerah
1) Subyek retribusi jasa umum adalah
orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang
bersangkutan. Subyek retribusi jasa umum ini dapat merupakan wajib retribusi
jasa umum.
2) Subyek retribusi jasa usaha adalah
orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang
bersangkutan. Subyek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha.
3) Subyek retribusi perizinan tertentu
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah
Daerah. Subyek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu.
Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah
Sesuai dengan UU No 18 tahun 1997
Pasal 26, pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, artinya seluruh proses
kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Dalam
pengertian ini bukan berarti bahwa pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama
dengan pihak ketiga. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat
dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya
retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan
retribusi.
Retribusi dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang
dipersamakan. SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya
pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa
karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak
membayar, maka ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih
dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan
atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh
kepala daerah.
Perhitungan
Retribusi Daerah
Besarnya retribusi yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalihkan tarif retribusi dengan tingkat
penggunaan jasa. Dengan demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung
berdasarkan tarif retribusi dan tingkat pengguna jasa.
1)
Tingkat Penggunaan Jasa
Tingkat pengguna jasa dapat dinyatakan sebagai
kuantitas pengguna jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah
untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya berapa kali masuk tempat
rekreasi, berapa kali/ berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Tetapi ada
pula pengguna jasa yang tidak dapat dengan mudah diukur. Misalnya mengenai izin
bangunan, tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir dengan rumus yang didasarkan
atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana
penggunaan bangunan.
2)
Tarif Retribusi Daerah
Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau
persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang
terutang. Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai
golongan tarif sesuai dengan prinsip dan sasaran tarif tertentu.
·
Tarif retribusi jasa umum
Besarnya tarif Retribusi
Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas
pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan. Biaya penyediaan
jasa meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya
modal. Apabila penetapan tarif sepenuhnya dikalkukalsi dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya
untuk menutup sebagian biaya.
Misalnya, tarif
retribusi rawat inap di RSUD. Perhitungan biaya dapat dikalkulasi dengan
memperhitungan biaya material, biaya upah yang terkait dengan layanan rawat
inap, kemudian biaya tidak mengkalkulasi biaya material seperti biaya makan,
biaya listrik, dan biaya operasional lainnya. Maka apabila biaya-biaya seperti
biaya kebersihan, biaya laundry, biaya listrik, biaya satuan atas penggunaan
ruangan dan tempat tidur, serta biaya-biaya lainnya itu dikalkulasi mendapat
nilai total Biaya Rp 5000,- tarif Retribusi harus di bawah dari kalkulasi total
biaya tersebut karena Retribusi Jasa Umum hanya untuk menutup sebagian biaya.
·
Tarif retribusi jasa usaha
Besarnya tarif
Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak. Adapun yang dimaksud dengan keuntungan yang layak adalah
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Misalnya, setelah
dilakukan perhitungan total biaya diperoleh nilai Rp 500,- maka Pemerintah
Daerah dapat menetapkan tarif retribusi di atas biaya yang secara estimasi akan
dikeluarkan. Apabila margin pasar berlaku misalnya 20% atas biaya, maka Pemda
dapat menetapkan tarif Retribusi senila Rp 600,-
·
Tarif retribusi perizinan tertentu
Tarif
Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin
yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi
penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan,
dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Dalam retribusi ini,
penyelenggaraan izin tidak hanya menghitung biaya administrasi izin saja
(kertas, tinta dll). Biaya-biaya seperti monitoring atas pemenuhan ketentuan,
biaya survey, dan biaya-biaya dampak negatif yang dikuantifikasi dapat
disertakan dalam perhitungan tarif Retribusi ini.
Contoh Karcis / Tiket
Retribusi Daerah
Contoh retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan
(Retribusi jasa umum)
Contoh retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Retribusi jasa
usaha)
Contoh retribusi tempat khusus parkir (Retribusi jasa usaha)
SUMBER:
Widyaningsih,
Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan
Perpajakan. Bandung: Alfabeta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
III, Jakarta: Balai Pustaka
Wirwan B. Ilyas dan Richard Burton,
2004, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat
Republik Indonesia, Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 152-154 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
PP Nomor 91 Tahun 2010
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html
http://padjakdaerah.blogspot.co.id/
Penyusun
:
Cindy Ananda
Putri (1507551)
Febri Retno
Wulansari (1500740)
Yulliana Devi
(1503586)
Utami Fahmi Lestarina (1505117)
Bandung, 20 Desember 2016 (Mhyn/A)
About Unknown
Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)
Terima kasih temen2 atas materi nya, semoga uas nya berjalan dengan lancar dan mendapatkan nilai yang memuaskan
BalasHapusAmin ya Rabbal aalamiin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih:)) sangat bermanfaat:)
BalasHapusYuhuu semoga materinya membantu
BalasHapusSama-sama asep, aamiin ya Allah:)
BalasHapus🙂👍👍👍👍
BalasHapusBagus ada contoh nya :D
BalasHapusyeey semoga bermanfaat:)
BalasHapuswahh sangat bermanfaat:)
BalasHapusmantappp gitu euy materi teh :3 uhuk
BalasHapusTerimakasih sangat bermanfaat materinyaa
BalasHapusTerimakasih jadi bisa membaca untuk reverensi uas
BalasHapusTerima kasih materinya ;)
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu :)
BalasHapusYuhu
BalasHapus