Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Desember 2016

Tag: , ,

[PAJAK] PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH



PAJAK DAERAH

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU 28 Tahun 2009)
Pajak daerah dapat diartikan sebagai iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah dan manfaatnya tidak dirasakan secara langsung berdasarkan undang-undang.


Sumber-sumber penerimaan daerah:
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.      Dana Perimbangan
3.      Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
4.      Dana Alokasi Umum (DAU)
5.      Dana Alokasi Khusus (DAK)
6.      Pinjaman Daerah (Pembiayaan)
7.      Lain-lain penerimaan yang Sah
8.      Hibah
9.      Dana darurat lainnya

Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah terbagi ke dalam dua kelompok jenis daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kapbupatan/kota.
Yang termasuk kedalam pajak provinsi:
1)            Pajak Kendaraan Bermotor
à pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
2)            Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
à pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
3)            Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
à pajak  atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik bahan bakar cair maupun bahan bakar gas.
4)            Pajak Air Permukaan
à pajak atas pengambilan air yang terdapat di permukaan tanah, baik yang berada di laut maupun di darat.
5)            Pajak Pokok
à pungutan/pajak atas cukai rokok

Yang termasuk kedalam pajak kabupaten/kota:
1)            Pajak Hotel
à pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan termasuk jasa terkait lainnya mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

2)            Pajak Restoran
à pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta catering.

3)            Pajak Hiburan
à pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati.

4)            Pajak Reklame
à pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasaka, dan dinikmati oleh umum.

5)            Pajak Penerangan Jalan
à pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

6)            Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
à pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logan dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebaagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

7)            Pajak Parkir
à pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak di bawah permukaan tanah.

8)            Pajak Air Tanah
à pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

9)            Pajak Sarang Burung Walet
à pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchiap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

10)        Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
à pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

11)        Bea Peerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
à pajak atas perolehan ha katas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah peristiwa yang mengakibatkan diperolehnya ha katas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Prinsip-Prinsip Pajak Daerah
1)      Prinsip Keadilan (Equality): pajak adil dan merata, pajak dipungut sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
2)      Prinsip Kepastian (Certainly): pasti karena sifanya memaksa berdasarkan undang-undang, jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi.
3)      Prinsip Kemudahan (Convenience): tidak menyulitkan dalam pembayaran pajak, saat ini banyak tempat yang menyediakan jasa pembayaran pajak.
4)      Prinsip Efisiensi (Efficiency): biaya pemungutan pajak sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Ciri-Ciri Pajak Daerah
1)         Sifatnya memaksa
2)         Manfaatnya tidak dirasakan secara langsung
3)         Untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah

Asas-Asas Pajak Daerah
1)    Asas Kebangsaan: pajak dipungut terhadap orang-orang berkebangsaan Indonesia
2)   Asas Tempat Tinggal: pajak dipungut terhadap orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia
3)   Asas Sumber Penghasilan: pajak dipungut berdasarkan sumber penghasilan.

Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Sistem pemungutan Pajak Daerah dilakukan dengan Self Assessment dan Official Assessment sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri Wajib Pajak.
Jenis Pajak Daerah Self Assessment adalah sebagai berikut:
-     Pajak Provinsi: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok
-   Pajak Kabupaten/Kabupaten Kota: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jenis Pajak Daerah Official Assessment adalah sebagai berikut:
-      Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.
-        Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
         Yang dimaksud Subjek Pajak dalam Pajak Daerah ialah pihak/orang yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak adalah pihak/orang yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.
         Subjek Pajak dan Wajib Pajak bisa terjadi pada pihak yang berbeda, namun pada jenis pajak tertentu Subjek Pajak dan Wajib Pajak terjadi pada pihak yang sama.
Berikut jenis pajak beserta keterangan subjek pajak dan wajib pajaknya:
JENIS PAJAK DAERAH
SUBJEK PAJAK
WAJIB PAJAK
Pajak Hotel
Konsumen Hotel
Pengusaha Hotel
Pajak Restoran
Konsumen Restoran
Pengusaha Restoran
Pajak Hiburan
Konsumen Hiburan
Pengusaha Hiburan
Pajak Parkir
Konsumen Perparkiran
Pengusaha Perpakiran
Pajak Penerangan Jalan
Konsumen listrik PLN
PLN
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pengusaha Pertambangan
Pengusaha Pertambangan
Pajak Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pemilik Properti
Pemilik Properti
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pembeli Properti
Pembeli Properti
Pajak Air Tanah
Pengguna Air Tanah
Pengguna Air Tanah


Contoh Struk Pembayaran Yang Tercantum Pajak Daerah


(Contoh untuk pajak restoran)


(Contoh untuk pajak hiburan)

Contoh Soal Perhitungan Pajak Daerah









RETRIBUSI DAERAH
Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dsb) sebagai balas jasa. Sementara itu dalam Undang-undang No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. l8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan bahwa Pengertian Retribusi daerah adalah:
" Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan ". Retribusi daerah merupakan salah satu PAD yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Daerah kabupaten/  kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat

Unsur-Unsur Dalam Retribusi Daerah
1)      Pungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang;
2)      Pungutannya dapat dipaksakan;
3)      Pemungutannya dilakukan oleh Negara;
4)      Digunakan sebagai pengeluaran masyarakat umum;
5)      Imbalan atau prestasi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi

Ciri-Ciri Retribusi Daerah 
1)      Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah 
2)      Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis 
3)      Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk 
4)      Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa   yang disiapkan negara. 

Objek dan Jenis Retribusi Daerah
Obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu Jasa umum, Jasa usaha, dan Perizinan tertentu.
1)      Retribusi Jasa Umum
Obyek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis retribusi jasa umum adalah:
a.    Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.   Retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan
c.    Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu penduduk dan Akte catatan Sipil
d.   Retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan Mayat
e.    Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
f.    Retribusi Pelayanan Pasar
g.   Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.     Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
j.     Retribusi Pengujian Kapal Perikanan

2)      Retribusi Jasa Usaha
Obyek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah menganut prinsip komersial meliputi :
·         Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;
·         Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.      Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
c.       Retribusi Tempat Pelelangan
d.      Retribusi Terminal
e.       Retribusi Tempat Khusus Parkir
f.       Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
g.      Retribusi Penyediaan Kakus/jamban
h.      Retribusi Rumah Potong Hewan
i.        Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
j.        Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
k.      Retribusi Penyeberangan di Atas Air
l.        Retribusi Pengolahan Limbah Cair
m.    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

3)      Retribusi Perizinan Tertentu
Obyek retribusi perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu untuk daerah Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
a.       Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.      Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
c.       Retribusi lzin Gangguan
d.      Retribusi Izin Trayek

Subjek Retribusi Daerah
1)   Subyek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subyek retribusi jasa umum ini dapat merupakan wajib retribusi jasa umum.
2)   Subyek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subyek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha.
3)   Subyek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Subyek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu.

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Sesuai dengan UU No 18 tahun 1997 Pasal 26, pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, artinya seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Dalam pengertian ini bukan berarti bahwa pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.  
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.  Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar, maka ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan  dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

Perhitungan Retribusi Daerah 
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalihkan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Dengan demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat pengguna jasa. 
1)            Tingkat Penggunaan Jasa 
Tingkat pengguna jasa dapat dinyatakan  sebagai kuantitas pengguna jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya berapa kali masuk tempat rekreasi, berapa kali/ berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Tetapi ada pula pengguna jasa yang tidak dapat dengan mudah diukur. Misalnya mengenai izin bangunan, tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir dengan rumus yang didasarkan atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. 
       2)         Tarif Retribusi Daerah 
Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan prinsip dan sasaran tarif tertentu.
·         Tarif retribusi jasa umum
Besarnya tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan. Biaya penyediaan jasa meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Apabila penetapan tarif sepenuhnya dikalkukalsi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Misalnya, tarif retribusi rawat inap di RSUD. Perhitungan biaya dapat dikalkulasi dengan memperhitungan biaya material, biaya upah yang terkait dengan layanan rawat inap, kemudian biaya tidak mengkalkulasi biaya material seperti biaya makan, biaya listrik, dan biaya operasional lainnya. Maka apabila biaya-biaya seperti biaya kebersihan, biaya laundry, biaya listrik, biaya satuan atas penggunaan ruangan dan tempat tidur, serta biaya-biaya lainnya itu dikalkulasi mendapat nilai total Biaya Rp 5000,- tarif Retribusi harus di bawah dari kalkulasi total biaya tersebut karena Retribusi Jasa Umum hanya untuk menutup sebagian biaya.

·         Tarif retribusi jasa usaha
Besarnya tarif  Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Adapun yang dimaksud dengan keuntungan yang layak  adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Misalnya, setelah dilakukan perhitungan total biaya diperoleh nilai Rp 500,- maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan tarif retribusi di atas biaya yang secara estimasi akan dikeluarkan. Apabila margin pasar berlaku misalnya 20% atas biaya, maka Pemda dapat menetapkan tarif Retribusi senila Rp 600,- 

·         Tarif retribusi perizinan tertentu
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Dalam retribusi ini, penyelenggaraan izin tidak hanya menghitung biaya administrasi izin saja (kertas, tinta dll). Biaya-biaya seperti monitoring atas pemenuhan ketentuan, biaya survey, dan biaya-biaya dampak negatif yang dikuantifikasi dapat disertakan dalam perhitungan tarif Retribusi ini.

Contoh Karcis / Tiket  Retribusi Daerah


Contoh retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan (Retribusi jasa umum)


Contoh retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Retribusi jasa usaha)



Contoh retribusi tempat khusus parkir (Retribusi jasa usaha)

SUMBER:
Widyaningsih, Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka
Wirwan B. Ilyas dan Richard Burton, 2004, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat
Republik  Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 
Pasal 152-154 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PP Nomor 91 Tahun 2010
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html
http://padjakdaerah.blogspot.co.id/






Penyusun :
Cindy Ananda Putri (1507551)
Febri Retno Wulansari (1500740)
Yulliana Devi (1503586)
Utami Fahmi Lestarina (1505117)






Bandung, 20 Desember 2016 (Mhyn/A)

About Unknown

Hai kami adalah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2015. Ingin tau keseharian kami?, kepoin Instagram kami aja yah :)

15 komentar: