Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 22 Desember 2016

[PAJAK] SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN ELEKTRONIK (e-SPT)

e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat diminimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT. Kenapa disebut meminimalkan? Karena saat WP memberikan data SPT (berupa soft copy) hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa hard copy namun biasanya hanya diminta induknya saja.
Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?
Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.
Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama, dalam melaporkan PPN wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111). Untuk ketentuan penggunaak e-SPT PPN 1111 tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011.
Dan yang masih hot di tahun 2014, yaitu penggunaan e-SPT untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 (Apa PPh pasal 21? Coba searching aja ya? hehe). Dalam penggunaannya, DJP mencanangkan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014.
Masih banyak lagi jenis aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT, yakni e-SPT Tahunan Badan 1771 (ada untuk Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM, dan e-SPT PPN 1107. Ya, aplikasi ini digunakan sesuai kebutuhan kita. Namun, e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN dan PPh Pasal 21. Dan mungkin nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya.

Apa kelebihan menggunakan aplikasi e-SPT?
  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdisk/CD/disket.
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  • Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak

e-Filing
 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut:
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing. e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online. Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
  3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM
Dibawah ini merupakan beberapa nama aplikasi yang digunakan dalam e-spt dan deskripsi dari berbagai jenis pajak :
Nama Aplikasi
Deskripsi
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Ini adalah update terakhir di versi 1.5 berupa penyesuaian perhitungan penyetahunan penghasilan WP PPh OP Form 1770 dan 1770S.
Pokok Perubahan :
  • Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
  • Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
  • Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
  • Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46
Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
Update data Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 2.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2).
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 sebelumnya, yang diperuntukan bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Aplikasi ini berbentuk installer tersendiri sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 terlebih dahulu.
Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
Aplikasi ini merupakan patch update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Pastikan telah ter-install aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 22 sebelum meng-install patch update ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 mulai Tahun Pajak 2014.
Catatan:
Hilangkan tanda garis bawah (_) di akhir nama file sebelum mengekstrak file.
Aplikasi ini merupakan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 1.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 1.0 sudah ter-install sebelum meng-install patch update ini.
Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.0. Update aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 adalah sebagai berikut:
  • perbaikan perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-10, 21-100-11 dan 21-100-12;
  • perbaikan pada proses pembuatan csv (filtering character);
  • perbaikan error yang terjadi pada pembuatan csv dengan status LB;
  • perbaikan pencetakan langsung 1721-A2 dari daftar list;
  • perbaikan pada biaya jabatan/biaya pensiun sehingga disesuaikan dengan bulan masa kerja;
  • perbaikan pada identitas pemotong yang mengacu pada nama dan npwp WP pemotong.
Pastikan Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.0 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 ini.
Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1. Update aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.2 adalah sebagai berikut:
  1. Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0;
  2. Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  3. Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di-edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilan-nya, tidak dapat di-edit;
  4. Tombol 'Select All' sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  5. Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  6. Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  7. Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Pastikan Anda telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.1 sebelum meng-install aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2 ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi update e-SPT Masa PPh Versi 2.0 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut. Untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Masa. Patch Update ini berupa file installer sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install aplikasi versi sebelumnya.
Aplikasi ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.1 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp).



Aplikasi ini merupakan update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 US Dollar) versi 1.1 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika (US $)
Aplikasi ini merupakan patch update dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Rupiah (Rp). Install dengan menggunakan file patch jika sebelumnya telah terinstall eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2, atau gunakan file installer jika sebelumnya belum terinstal eSPT Tahunan PPh Badan 2010 (1771 Rupiah) versi 1.2

Sumber :

Penyusun :
Farhan Aji Akbar (1503503)
Ipan Ripandani (1500652)
Raihan Kemal Ibrahim (1506891)

Syahid Unzila Muhammad

Bandung, 22 Desember 2016 (Mhyn/A)
Published: By: Unknown - 04.47.00

Rabu, 21 Desember 2016

[PAJAK] SPT & NPWP

      



      A.    SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
1.      Pengertian SPT
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.      Jenis – jenis SPT
-          Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
-          Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

3.      Fungsi SPT
-       Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·        Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
·         Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
·         Harta dan kewajiban;
·         Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
-   Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

4.      Isi dan Kelengkapan SPT
Bentuk, Isi dan Kelengkapan SPT Keputusan Menteri Keuangan : 534/KMK.04/2000 Jo KEP - 185/PJ./2003
Semua WP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Penandatangan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
a.       Isi Surat Pemberitahuan
-            Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak;
-            Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
-            Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya
b.      Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnnan PPh ( SE - 12/PJ/2003)
-            SPT dalam bentuk kertas
-            e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan media digital
-     e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data
c.       SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan 25 harus juga berisi data tambahan antara lain :
-        Jumlah objek Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 25
-        Jumlah Pajak yang terutang
-        Tanggal pembayaran atau penyetoran
d.      Untuk SPT Masa PPN juga harus berisi data tambahan tentang :
-          Jumlah penyerahan
-          Jumlah Pajak Keluaran
-          Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
-          Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
-          Tanggal penyetoran
e.       Untuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus juga ditambah dengan data tentang :
-          Jumlah penyerahan barang dagangan
-          Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
-          Tanggal penyetoran
f.       Untuk SPT Masa PPn BM harus juga ditambah dengan data tentang :
-          Jumlah penyerahan
-          Tarif
-          Jumlah pajak yang terutang
-          Jumlah pajak yang disetor
-          Tanggal penyetoran
g.      Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Badan dengan US Dollar, Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 harus juga ditambah dengan data tentang :
-          Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
-          Jumlah penghasilan
-          Jumlah kompensasi kerugian
-          Jumlah pajak yang terutang
-          Jumlah kredit pajak
-          Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
-          Tanggal pembayaran PPh Pasal 29
-          Bukan objek pajak
-          Jumlah harta dan kewajiban
-       Khusus untuk WP Bank (SE - 08/PJ.42/2002), wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
h. Langkah – langkah mengisi SPT Tahunan secara garis besar:
1. Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
2. Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
3. Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
4. Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
-          Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
-          Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
5. Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan kurang atau tidak lengkap maka akan ditolak.
5.      Dasar Hukum SPT
a.    Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
b.    SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
c.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
d.      Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
e.    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
f.  Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
g. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
h. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
i.  Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
j.  Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
k.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
l.   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

6.      Pengambilan dan Penyampaian SPT
a.       Pengambilan SPT (KEP - 517/PJ./2000)
1.        Kantor Pelayanan Pajak;
2.        Kantor Penyuluhan Pajak;
3.        Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4.        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5.        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
6.    Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.

b.      Penyampaian SPT  
SPT di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT bisa langsung atau melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat. Tanda bukti dari kantor pos dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Penyampaian SPT selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sbb:
1.      Berbentuk badan
2.      Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir
3.      Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP
4.      Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.     SPT Lengkap (diterima);
2.     SPT Tidak Lengkap (diterima);
3.     SPT Tidak Lengkap (ditolak).
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat diatas dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Apabila SPT Tidak lengkap, Kepala KPP mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan jika :
1.      Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
2.  Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3.   Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
4.    Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

7.      Sanksi yang akan dikenakan berkenaan dengan SPT
a.       Denda Administrasi ( Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
1.   SPT Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
2.      SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT
3.      SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
4.      SPT Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
b.      Bunga ( Pasal 8 dan Pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal:
1.      Pajak yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpankangan penyampaian SPT Tahunan. atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
2.      Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. atas kekurangan bayar pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.
c.       Kenaikan ( Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.
d.      Sanksi Pidana :
1.      Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ).
2.      Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )

           

            B.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1.      Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2.      Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 secara garis besar NPWP mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :
1.   Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
2.   Sebagai identitas wajib pajak
3.   Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.   Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan
3. Dasar Hukum NPWP
a. Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
e. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
f. Keputusan Direktur  Jenderal Pajak  Nomor  KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
g. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu.

4. Tata Cara Pendaftaran dan Pemebrian Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Cara mendaftarkan diri
-          Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
-          Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
-          Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
            b.    Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
1.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b.   Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang  berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
2.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b.   Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
3.      Untuk Wajib Pajak Badan :
a.     Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c.   Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d.    Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e.       Fotokopi Akte Pendirian.
4.      Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.       Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.

5.      Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.       Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b.      Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation
c.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.

6.      Kode Seri NPWP
Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
1)      2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
·         01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
·         04 dan 06  =  Wajib Pajak Pengusaha
·         05     =   Wajib Pajak Karyawan
·         07, 08 dan 09  = Wajib Pajak Orang Pribadi

2)      6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
3)      1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
4)      3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
5)      3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
-          000 = Tunggal atau pusat
-          00, dst  = Cabang ke-, dst

5.      Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak
Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak  (SE - 02/PJ.9/1998)
1)      Sejak tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai identitas tunggal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh dan PPN/PPnBM.
2)      Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberlakukan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) baru yaitu sama dengan NPWP dari wajib pajak yang bersangkutan.
3)  Wajib pajak yang menggunakan NPPKP lama (sebelum berlakunya SE - 02/PJ.9/1998) harus menggunakan NPPKP baru.
4)      Ketentuan point 1 dan 2 diatas tidak mengubah hak dan kewajiban serta prosedur administrasi perpajakan, bagi PKP, kecuali :
5)      Wajib pajak yang kantor pusat dan cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu KPP yaitu KPP kantor pusat
  -  Wajib pajak yang kantor cabangnya lebih dari satu, yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP tempat pajak terutang yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

6.      Tata Cara Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
2)      Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3)      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4)    Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
5)      Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6)      Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :
1)      Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2)      Pengusaha Kena Pajak bubar.
3)      Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4)      Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan :
-          mengajukan permohonan pencabutan PKP.
-          Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun   pajak.

Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-          Utang pajak yang ada telah dilunasi.
-     Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
·    Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
·     Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
·    Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

Penghapusan NPWP Wanita Kawin ( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1.      Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.      Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
3.      Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
4.      Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :
1.      Wajib Pajak / Kuasanya.
2.      Petugas KPP dalam hal :
a.       Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b.      BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.


Sumber :
Widyaningsih, Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan. Alfa Beta : Bandung
IKAPI. 2013. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fokus Media : Bandung
Java Tiangle Solution Group. 2009. Kode Seri NPWP [Online]. Tersedia :
http://pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=63
 Sukmana, Wahyu. Pengantar Perpajakan. Universitas Padjajaran Program D3 Fakultas Ekonomi PAAP : Bandung
S. Gustiawan, Uwon. 2007. Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). PT Gramedia Widiasarana : Jakarta



Penyusun :
Arniesyah Putri (1501960)
Dwi Restu Pratiwi (1506821)
Astrid A. Supratman (1501798)
Yuniar Dwi S. (1500791)






Bandung, 21 Desember 2016 (Mhyn/A)
Published: By: Unknown - 06.27.00